Kuala Simpang, Harianpaparazzi.com — Sebanyak 5.121 kepala keluarga di Aceh Tamiang tercatat menerima bantuan perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang. Pemerintah menetapkan bantuan Rp15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang, dengan mekanisme penyaluran non-tunai melalui perbankan langsung ke toko material bangunan.
Program ini merujuk skema yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dari total penerima, 2.804 kepala keluarga masuk kategori rusak ringan dan 2.337 kepala keluarga rusak sedang. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap kedua. Komposisi penggunaan dana ditetapkan 75 persen untuk pembelian bahan bangunan dan 25 persen untuk ongkos tukang.
Juru Bicara Bupati Aceh Tamiang, Farij, Selasa (03/03), menjelaskan dana bantuan tidak masuk ke rekening pemerintah daerah. Dana ditransfer ke rekening penerima, lalu disalurkan melalui bank langsung ke toko material setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Warga diwajibkan melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP dan KK, surat permohonan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), surat pertanggungjawaban mutlak, serta rencana anggaran perbaikan yang disusun bersama kepala tukang. Rencana tersebut kemudian dibawa ke toko material untuk memperoleh rincian harga, sebelum diajukan kembali ke PPK guna proses pembukaan blokir rekening di bank. Progres pembangunan juga harus didokumentasikan mulai dari kondisi awal, 50 persen, hingga 100 persen.
Menurut Farij, masyarakat bebas memilih toko material tanpa rekomendasi khusus dari pemerintah. Harga bahan bangunan mengikuti harga masing-masing toko. Ia menegaskan tidak boleh ada pemotongan dana bantuan dalam bentuk apa pun dan tidak ada intervensi politik dalam proses penyaluran.
Namun di lapangan, sejumlah warga menilai prosedur tersebut cukup panjang dan mengharuskan mereka bolak-balik antara gampong, kecamatan, toko material, dan bank. Sebagian masyarakat juga mempertanyakan potensi perbedaan harga material antar toko serta kekhawatiran adanya manipulasi kwitansi jika pengawasan tidak berjalan maksimal.
Lanjut Juru bicara Bupati, Pemerintah beralasan mekanisme non-tunai diterapkan untuk mencegah dana digunakan di luar peruntukan, seperti pembelian kendaraan atau barang elektronik. “Ongkos tukang tetap dipegang langsung oleh penerima bantuan untuk dibayarkan kepada pekerja.”
Transparansi distribusi transaksi dan pengawasan harga material menjadi perhatian publik agar bantuan benar-benar mempercepat pemulihan warga terdampak, tanpa membuka ruang konflik kepentingan maupun potensi penyimpangan. (Firdaus)








