Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Kriminal

Oknum Anggota DPR RI Asal Aceh TA Khalid Diduga Tipu Warga

badge-check


Sofian M. Diah, menggelar konferensi pers, Selasa sore (13/1/2026), di Station Coffee, Lhokseumawe. Perbesar

Sofian M. Diah, menggelar konferensi pers, Selasa sore (13/1/2026), di Station Coffee, Lhokseumawe.

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.comOknum anggota DPR RI asal Aceh, TA.Khalid terseret dugaan penipuan terhadap masyarakat setelah disebut-sebut menjual tanah negara seluas 1.053 meter persegi di Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe-Aceh seolah-olah sebagai milik pribadi. 

Dugaan ini diungkapkan oleh korban, Sofian M. Diah, dalam konferensi pers yang digelar Selasa sore (13/1/2026), di Station Coffee, Lhokseumawe. 

Sofian mengaku membeli tanah tersebut dari TA Khalid dengan nilai transaksi mencapai Rp421 juta. Konferensi Pers tersebut dibuat Sofyan usai dirinya melaporkan sang Oknum anggota DPR-RI tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Menurut Sofyan, masalah ini terungkap ketika Sofian hendak mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)-Lhokseumawe. Alih-alih diproses, permohonan sertifikat justru ditolak mentah-mentah. 

“BPN tidak mengeluarkan sertifikat karena tanah tersebut adalah tanah negara, kawasan resapan air sungai, sekaligus jalur hijau,” ungkap Sofian dikutip dari Rakyataceh.net. 

Lebih lanjut, Sofian menjelaskan bahwa dugaan ini diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL III/XI/Res.33/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak atas tanah. Lahan yang diperjual belikan tersebut masuk dalam objek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe, sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Lhokseumawe 2012–2032.

Fakta bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara terungkap setelah Sofian melakukan koordinasi langsung dengan Kantor BPN Lhokseumawe. Pengecekan lapangan menggunakan peralatan khusus memastikan bahwa lahan itu berada di kawasan resapan air sungai, sehingga tidak boleh dimiliki secara pribadi, apalagi diperjual belikan. 

Merasa dirugikan dan ditipu, Sofian mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif. Ia bahkan telah melayangkan somasi resmi kepada TA Khalid, menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas penjualan tanah yang belakangan terbukti sebagai milik negara. 

Kasus ini kini menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat negara serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penguasaan dan pengalihan aset negara.

Sebelumnya TA Khalid yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kalau tanah yang dijualnya kepada Sofyan merupakan tanah miliknya yang dibeli tahun tahun 2006.

“Tanah itu saya beli dengan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2006, namun karena ada yang minta kemudian tanah tersebut saya jual 1.000 meter persegi,” kata TA Khalid.

Namun ketika media ini mengkonfirmasi ulang pada Rabu (14/01) siang, Oknum anggota DPR-RI TA Khalid Engan merespon. 

Bahkan pertanyaan yang dilayangkan media ini melalui sambungan WhatsApp juga tidak direspon, kendati muncul centang dua.

Terkait kasus tudingan anggota DPR-RI asal Aceh yang diduga menipu warga dengan menjual tanah negara tersebut, media ini bersedia menerima klarifikasi dari berbagai pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan. (54YU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh