Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal

badge-check


					Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com — Deru air bercampur lumpur dan gelondongan kayu yang menerjang permukiman warga pada 26 November 2025 di sejumlah wilayah Aceh menjadi penanda bencana yang lebih dari sekadar peristiwa alam. Banjir bandang tersebut membuka kembali persoalan lama: melemahnya daya dukung lingkungan akibat kerusakan hutan di kawasan hulu.

Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebutkan, hujan ekstrem yang dipicu fenomena Siklon Senyar di Selat Malaka memang menjadi pemicu langsung. Namun, menurut WALHI, dampak yang meluas tak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan yang terjadi secara sistematis dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam laporan tersebut, WALHI menilai degradasi kawasan hutan lindung dan hutan produksi telah mengurangi kemampuan alam menyerap dan menahan air, sehingga aliran permukaan meningkat tajam saat hujan deras terjadi.

Dugaan Okupasi di Kawasan Hutan

Berdasarkan lampiran data pemerintah terkait kegiatan usaha tanpa izin di bidang kehutanan, tercatat adanya aktivitas terbangun di dalam kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin kehutanan yang sah. Data tersebut menunjukkan ribuan hektare kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) telah beralih fungsi, antara lain menjadi perkebunan kelapa sawit dan area pertambangan.

Sejumlah entitas usaha tercantum dalam data tersebut, di antaranya PT Dharmasawita Nusantara yang disebut mengelola areal seluas 315,04 hektare tanpa izin kehutanan, serta PT Tambang Indrapuri Jaya yang tercatat beroperasi di kawasan hutan lindung. Selain itu, di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat sekitar ±1.320,35 hektare kawasan hutan yang dikategorikan sebagai kegiatan terbangun di dalam kawasan hutan.

Hingga berita ini disusun, belum seluruh pihak yang disebutkan dalam data tersebut memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Respons Satgas PPA

Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) turut menyoroti pentingnya penguatan pembangunan berbasis lingkungan. Satgas PPA merupakan tim non-struktural yang berperan mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan di Aceh, termasuk dalam isu keberlanjutan lingkungan.

Dalam salah satu pertemuan koordinasi, Trinogroho Pangabean menyampaikan bahwa kerusakan kawasan hutan di wilayah hulu berpotensi memperbesar risiko bencana ekologis. Ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang agar pembangunan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan.

Menurutnya, perbaikan tata kelola hutan menjadi bagian penting dari upaya jangka panjang untuk mengurangi dampak bencana alam di Aceh.

Payung Hukum dan Penegakan

Langkah diperkuat dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur tata kerja dan kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) . Regulasi ini memungkinkan penagihan denda administratif, pengambilalihan lahan, hingga koordinasi penegakan hukum lintas lembaga.

Menanti Pemulihan Nyata

WALHI dan sejumlah elemen masyarakat sipil menilai bencana banjir bandang 26 November 2025 harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola hutan di Aceh.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, dalam pernyataan resminya mendorong dilakukannya audit komprehensif terhadap seluruh aktivitas usaha di kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum serta kewajiban pemulihan ekologis bagi area yang telah dibuka.

Publik Aceh kini menanti langkah konkret di lapangan. Tanpa penertiban yang konsisten dan pemulihan ekosistem yang berkelanjutan, banjir bandang dikhawatirkan tidak lagi menjadi peristiwa luar biasa, melainkan ancaman berulang setiap musim hujan.

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen resmi negara, antara lain Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025, data pemerintah daerah Aceh, serta laporan tahunan WALHI 2025.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh