Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan

badge-check

Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan telah menerima laporan resmi dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) terkait dugaan kegiatan tiga perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan Aceh Timur dan Aceh Utara. Laporan bernomor 027/SPPA/X/2025 tersebut diterima pada 27 Oktober 2025.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

“Benar, surat laporan dari Satgas PPA sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses telaah awal, dan Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Nuril Alam, Selasa (25/11/2025).

Dalam laporan itu, Satgas PPA menyoroti dugaan pembukaan dan pengelolaan kawasan hutan oleh tiga perusahaan tanpa izin, yaitu:

  1. PT Berata Maju – indikasi pembukaan 1.710 hektare di Hutan Produksi Aceh Timur.
  2. PT Satya Agung – indikasi pembukaan ±8.697 hektare di kawasan hutan Aceh Utara.
  3. PT Perkebunan Sawit Aceh Utara/PTPN IV – indikasi area terbuka ±15.594 hektare di Cot Girek, Aceh Utara.

Satgas PPA turut melampirkan tiga dasar hukum resmi, yaitu Keputusan Menteri LHK, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025.

Asintel Ahmad Nuril Alam menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut kawasan hutan di Aceh.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Jika ada unsur pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh