Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan

badge-check


					Kejati Aceh Terima Laporan Satgas PPA, Asintel Ahmad Nuril Alam Pastikan Segera Tindak Lanjut Dugaan Perusahaan Ilegal di Kawasan Hutan Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memastikan telah menerima laporan resmi dari Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) terkait dugaan kegiatan tiga perusahaan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan Aceh Timur dan Aceh Utara. Laporan bernomor 027/SPPA/X/2025 tersebut diterima pada 27 Oktober 2025.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan segera menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

“Benar, surat laporan dari Satgas PPA sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses telaah awal, dan Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Nuril Alam, Selasa (25/11/2025).

Dalam laporan itu, Satgas PPA menyoroti dugaan pembukaan dan pengelolaan kawasan hutan oleh tiga perusahaan tanpa izin, yaitu:

  1. PT Berata Maju – indikasi pembukaan 1.710 hektare di Hutan Produksi Aceh Timur.
  2. PT Satya Agung – indikasi pembukaan ±8.697 hektare di kawasan hutan Aceh Utara.
  3. PT Perkebunan Sawit Aceh Utara/PTPN IV – indikasi area terbuka ±15.594 hektare di Cot Girek, Aceh Utara.

Satgas PPA turut melampirkan tiga dasar hukum resmi, yaitu Keputusan Menteri LHK, Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025.

Asintel Ahmad Nuril Alam menegaskan bahwa Kejati Aceh berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut kawasan hutan di Aceh.

“Kami akan menindaklanjuti sesuai aturan. Jika ada unsur pelanggaran, tentu akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh