Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

badge-check


					Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara. Perbesar

Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan dari Polres Aceh Tenggara. Surat B/59 /X/RES.1.8./ 2025 tanggal 31 Okt 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Heri Rahma Jerodi. SH, menyampaikan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil maupun materiil. “Hari ini kami menyerahkan dua tersangka, AS dan WA, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com, Jumat (31/10/2025)

Jaksa Halim, SH, menerima langsung pelimpahan tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kasus pencurian ini terjadi pada (7 Maret 2025) di desa Mutiara Damai, kecamatan Babul Rahmah, kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua tersangka diamankan pada (08/09/2025). Barang bukti yang turut diserahkan antara lain, satu unit mobil Avanza, tali nilon, Gunting pemotong kabel, dua buah kunci pas, satu buah jacket warna hijau dan satu set Trafo yang sudah di bongkar.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban para tersangka.

“Pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, rancangan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara atau lebih,” ujarnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh