Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Profesi ASN Tidak Menjamin Keutuhan Keluarga Selamanya

badge-check

Profesi ASN Tidak Menjamin Keutuhan Keluarga Selamanya Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja Kabupaten Aceh Tenggara menggugat cerai suaminya perbulan Januari – Oktober 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Aceh Tenggara, Syafaruddin mengungkap, gugatan itu kebanyakan dilayangkan karena faktor ekonomi.

“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” kata Syafruddin, via Whatsapp, Rabu (22/10/2025).

Syafaruddin menuturkan setiap bulannya, 2-4 orang mengajukan perceraian. Selama 10 bulan terakhir 2025, total penggugat yang sudah cerai sekitar 14 orang, serta menjelaskan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2025 mengalami kenaikan. Di tahun 2023-2024, BKD mencatat ada sekitar 24 orang yang mengajukan cerai.

“Kalau tahun 2024 lalu, itu ada 16 orang yang mengajukan selama satu tahun, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” kata dia.

Syafruddin mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.

Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.

“Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetep kekeuh,” ujarnya

Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pimpinan langsung, kemudian baru BKD yang akan menangani. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Setahun Disidik, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen Pembayaran BLT Gampong Blang Majron Berakhir SP3, Temuan Audit Rp107,8 Juta Jadi Sorotan

25 Juli 2026 - 19:59 WIB

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

Trending di Aceh