Menu

Mode Gelap
Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025 Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

Aceh

Profesi ASN Tidak Menjamin Keutuhan Keluarga Selamanya

badge-check


					Profesi ASN Tidak Menjamin Keutuhan Keluarga Selamanya Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja Kabupaten Aceh Tenggara menggugat cerai suaminya perbulan Januari – Oktober 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Aceh Tenggara, Syafaruddin mengungkap, gugatan itu kebanyakan dilayangkan karena faktor ekonomi.

“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” kata Syafruddin, via Whatsapp, Rabu (22/10/2025).

Syafaruddin menuturkan setiap bulannya, 2-4 orang mengajukan perceraian. Selama 10 bulan terakhir 2025, total penggugat yang sudah cerai sekitar 14 orang, serta menjelaskan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2025 mengalami kenaikan. Di tahun 2023-2024, BKD mencatat ada sekitar 24 orang yang mengajukan cerai.

“Kalau tahun 2024 lalu, itu ada 16 orang yang mengajukan selama satu tahun, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” kata dia.

Syafruddin mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.

Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.

“Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetep kekeuh,” ujarnya

Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pimpinan langsung, kemudian baru BKD yang akan menangani. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Belum Pulih, Ekonomi Aceh Tengah Terancam Lumpuh hingga Empat Tahun

11 Juni 2026 - 15:06 WIB

11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan

10 Juni 2026 - 17:51 WIB

Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

9 Juni 2026 - 16:54 WIB

PHE NSO Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan, Siswa SMPN 6 Lhokseumawe Dilatih Kelola Sampah

9 Juni 2026 - 14:35 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Mengaku Belum Terima Salinan LPJ Desa Lubuk Cuik Tahun 2025

9 Juni 2026 - 11:27 WIB

Trending di Aceh