Banda Aceh, harianpaparazzi.com – Bank Aceh Syariah (BAS) melakukan kerjasama hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh guna mendukung peran serta fungsi bank sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Penandatanganan ini di hadiri semua kepala Bank Aceh dan kepala Kejaksaan di setiap kabupaten kota. Kita harapkan dapat mempercepat koordinasi di lingkungan kejaksaan dan Bank Aceh, khususnya di wilayah hukum Aceh,” kata Kepala Bank Aceh Syariah melalui kepala Bank Aceh Kutacane, Doni Rachman, Senin (13/10/2025).
Penandatanganan kerjasama bersama bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bank Aceh dan Kejari di wilayah masing-masing.
Doni menyampaikan, kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata serta tata usaha negara, baik dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Bank Aceh.
“Dalam rangka peningkatan kompetensi teknis nantinya diharapkan adanya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar serta sosialisasi bagi seluruh karyawan Bank Aceh,” ujarnya.
Terdapat beberapa hal dalam kerjasama ini, yaitu pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Kata Doni, adanya pemberian pertimbangan hukum untuk memberikan pendapat (legal opinion) atau pendampingan hukum (legal assistance) dalam rangka penyelamatan keuangan negara, perlindungan atau pemulihan keuangan negara hingga peraturan menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa, perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Doni kepada harianpaparazzi.com melalui pesan Whatsapp, Senin (13/01/2025).
Sementara itu, Kejari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan, mengapresiasi penandatanganan kerjasama guna mendukung tugas dan fungsi perbankan di Aceh sesuai qanun tentang keuangan syariah.
Lilik Setiyawan menyampaikan, dalam perkembangannya, saat ini tugas dan fungsi jaksa pengacara negara sudah dikenal oleh instansi pemerintah dan BUMN serta BUMD.
Hal itu terlihat dari banyaknya instansi pemerintah yang mengadakan MoU, kemudian diikuti surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara (JPN) guna memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum.
“Dalam bentuk permohonan pendapat hukum, permintaan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang ada di instansi pemerintah serta BUMN/BUMD,” kata Lilik Setiyawan.
Tak hanya itu, kejaksaan juga memberikan tindakan hukum lainnya, seperti pemberian jasa dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
“Antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah,” tegas Lilik Setiyawan. (Azhari)