Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL

badge-check


Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat BL. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dinilai vital untuk pembangunan jalan, transportasi, hingga kontribusi langsung pada kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025), menegaskan bahwa mutasi plat kendaraan ke BL bukan sekadar administratif, melainkan upaya menjaga agar penerimaan pajak tidak lari ke daerah lain.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum,” ujarnya.

Reza menyebut, penggunaan PKB telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana pajak, katanya, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang menunjang kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan berkendara.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraan untuk Aceh,” tegas Reza.

Selain untuk masyarakat, BPKA juga merespons rekomendasi Pansus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan plat BL. Menurut Reza, langkah itu penting agar sektor usaha besar ikut berkontribusi membangun Aceh.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh peduli terhadap Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, Reza mengingatkan bahwa mulai 2025 berlaku pemungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

“Semua pemilik alat berat di Aceh wajib memenuhi kewajiban pajaknya. Ini bagian dari ikhtiar membangun Aceh yang lebih baik,” pungkas Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh