Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com– Belakangan ini, muncul desas-desus yang menghebohkan terkait dugaan penjualan aset milik negara oleh oknum di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Lhokseumawe. Isu tersebut mengundang perhatian serius dari berbagai pihak, tak terkecuali Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala BPKD Lhokseumawe, Teguh Santoso, melalui Kepala Bidang Aset, Niar, saat dikonfirmasi kamis (25 September 2025) memberikan klarifikasi penting. Niar menyatakan bahwa penjualan aset negara memang diperbolehkan, tetapi harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku secara ketat.
“Pada dasarnya, penjualan aset hasil bongkaran gedung itu bisa dilakukan. Namun, prosesnya harus mengikuti aturan yang ada agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Niar ketika dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Niar mengungkapkan bahwa tim dari BPKD pernah turun langsung ke SMPN 16 untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi terhadap barang-barang yang sudah dibongkar. Namun, hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan barang tersebut.
“Jika memang pihak sekolah sudah menjual aset tersebut dengan mengikuti prosedur yang benar, kami sangat mengimbau agar hasil penjualan segera disetorkan ke kas daerah dan bukti setoran diserahkan kepada kami untuk dicatat di bagian akuntansi,” tambah Niar.
Di samping itu, Niar juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset hasil bongkaran gedung sekolah tidak termasuk dalam wewenang BPKD, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Oleh karena itu, koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Lhokseumawe, Yuswardi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyurati kepala sekolah.
“Iya bang, pada prinsipnya aset Harus di pertanggung jawabkan dengan benar dan jelas. Kami juga sudah menyurati kepala sekolah nya bang,” ujarnya
Isu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset negara yang harus dijaga dengan baik. Diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Sebelumnya media ini memberitakan dugaan penjualasan aset negara di SMPN 16 Lhokseumawe dengan Judul “Dugaan Penjualan Aset Negara di SMPN 16 Lhokseumawe: Fakta atau Fiksi?”
Namun kepala SMPN 16 Lhokseumawe, Zarkasyi, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. “Kayu dan seng bekas masih ada di sekolah. Kayu akan kami gunakan untuk peranca, seng bekas untuk atap tempat parkir. Silakan cek langsung kesekolah,” katanya.
Namun, saat awak media mendatangi sekolah pada Senin (22 September 2024), fakta justru berbicara lain. Tidak ditemukan kayu atau seng bekas seperti yang diklaim. Pekerja di lokasi mengakui bahwa material tersebut sudah dibawa keluar, tapi enggan memberikan keterangan lebih rinci dan menyarankan media langsung menemui kepala sekolah.
Saat dihubungi kembali, kepala sekolah berkilah bahwa aset sudah disimpan untuk keamanan dan mengarahkan media ke komite sekolah atau ketua tim pelaksana P2SP.