Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Terkait Gangguan Pasokan Listrik, PLN: Belum Ada Aturan Ganti Rugi dan Kompensasi

badge-check


					Terkait Gangguan Pasokan Listrik, PLN: Belum Ada Aturan Ganti Rugi dan Kompensasi Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazi.com – Manajamen PLN UP3 Lhokseumawe, menegaskan, soal adanya kerusakan barang elektronik milik pelanggan dan kompensasi pemakaian arus listrik, imbas dari gangguan pada Selasa (04/06), pihaknya masih menunggu instruksi  dari PLN Pusat.

Humas PLN UP3 Lhokseumawe, Zulkarnaini menjelaskan, sejauh ini informasi yang dapat diberikan ke pelanggan bahwa, gangguan selama 3 hari belakangan mutlak faktor alam, yakni hantaman petir merusak jaringan interkoneksi 150 kVa Langsa- Idi dan jaringan transmisi SUTET 275 kVa  Linggau-Lahat. Hal tersebut disampaikan Zulkarnaini kepada wartawan Paparazi, di ruang kerjanya Jumat (7/06).

“Kejadian ini murni bencana alam, bukan karena kelalaian pekerja di pihak PLN, dan bukan pemadaman yang sengaja dilakukan pihak PLN,” terangnya. 

Terkait kejadian kebakaran Ruko dan rumah dalam beberapa hari terakhir di beberapa titik di wilayah kerja PLN Lhokseumawe, pihak manajemen menegaskan, akan melakukan investigasi untuk hal itu. Karena selama ini pasokan listrik diberikan ke pelanggan sesuai dengan tegangan dan dijamin kelayakan dalam bentuk SLO.

Ditambahkan, sejak adanya gangguan hingga normalnya pasokan listrik ke pelanggan, pihaknya belum sama sekali menerima adanya pengaduan terkait kerusakan barang elektronik, dan pengaduan masyarakat terkait kebakaran.

“Kalaupun ada kami akan koordinasi lebih lanjut dengan PLN wilayah Aceh, kalau memang ada regulasinya, kami sebagai operator siap menjalankan regulasi tersebut,” ungkapnya. 

Ketika ditanyai soal kompensasi bagi pelanggan, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari wilayah Banda Aceh, namun begitu sesuai aturan akan ada keringanan ke pelanggan 20 persen itu pun bila pelanggan mengalami pemadaman listrik selama 7 jam terhitung 1 hari.  

Sampai dengan saat ini PLN UP3 Lhokseumawe memiliki pelanggan sebanyak 500 ribu pelanggan, dengan tersebar mulai Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, Bireun, Bener Meriah dan kabupaten Aceh Tengah. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

11 Januari 2026 - 22:56 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Trending di Aceh