Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Tragedi Berdarah Konser Faul Gayo di Aceh Tenggara, Cermin Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama

badge-check


Tragedi Berdarah Konser Faul Gayo di Aceh Tenggara, Cermin Lalainya Kita Menghormati Fatwa Ulama Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Tragedi berdarah yang merenggut nyawa di Stadion H. Syahadat, Kutacane, saat konser Faul Gayo dalam rangkaian Muslim Ayub Fest sungguh menyayat hati. Apapun alasannya, kehilangan nyawa akibat sebuah acara hiburan tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa. Ini adalah peringatan keras bagi kita semua, terutama bagi para pemangku kebijakan dan penyelenggara kegiatan di Aceh Tenggara.

Perlu ditegaskan, Aceh bukanlah daerah sembarangan. Aceh adalah daerah istimewa dengan kekhususan syariat Islam yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Ulama, melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan. Fatwa tersebut secara tegas melarang pagelaran seni budaya dan hiburan—termasuk konser musik—yang melanggar syariat: bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, menghadirkan alat musik terlarang, atau berlangsung pada waktu yang mengganggu ibadah.

Sayangnya, konser di Kutacane justru melanggar poin-poin tersebut. Penonton bercampur, acara berlangsung hingga larut malam mendekati pukul 11 malam, dan atmosfer pesta jauh dari nilai keislaman yang dijaga masyarakat Aceh. Bukankah ini bentuk nyata pembangkangan terhadap fatwa ulama dan nilai adat budaya Tanoh Alas yang menjunjung tinggi kesopanan dan marwah?

Muslim Ayub, sebagai anggota DPR-RI dari Partai NasDem sekaligus inisiator festival ini, tidak bisa lepas dari tanggung jawab moral maupun sosial. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan, bukan malah menjadi pemicu polemik yang berakhir pada tragedi berdarah. Hiburan memang hak masyarakat, tetapi hiburan yang melanggar fatwa ulama dan syariat Islam jelas menjerumuskan umat kepada mudharat, bukan maslahat.

Tragedi ini memberi kita pelajaran pahit: ketika fatwa ulama diabaikan, ketika syariat dianggap sepele, dan ketika penyelenggara hanya memikirkan keramaian tanpa pengendalian, maka yang muncul adalah kekacauan, bahkan kehilangan nyawa.

Oleh sebab itu, publik Aceh Tenggara harus bersatu menuntut agar:

1. Penyelenggara bertanggung jawab penuh atas tragedi ini.

2. Pemerintah daerah memperketat izin acara hiburan sesuai fatwa MPU Aceh.

3. Masyarakat lebih waspada dan tidak mudah terbuai oleh hiburan yang melanggar nilai agama.

Kita semua wajib bertanya: untuk apa sebuah konser jika akhirnya membawa darah dan duka? Apakah pantas sebuah hiburan dijalankan dengan mengorbankan syariat dan marwah Aceh Tenggara?

Tragedi ini harus menjadi momentum kebangkitan moral. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa kita adalah generasi yang rela menukar darah dan nyawa hanya demi gemerlap lampu panggung. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh