Menu

Mode Gelap
Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga

News

Koordinasi SPM Sumbar: Akselerasi Pelayanan Dasar untuk Semua

badge-check


					Koordinasi SPM Sumbar: Akselerasi Pelayanan Dasar untuk Semua Perbesar

Padang, harianpaparazzi.com — Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi SPM yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Restuardy menekankan bahwa penerapan SPM bukan semata kewajiban regulatif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar setiap warga negara. Pelayanan dasar yang dimaksud mencakup enam bidang: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.

“Upaya ini sejalan dengan amanat RPJMN 2025–2029 dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Restuardy Daud dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (6/8/2025),

Data tahun 2024 menunjukkan bahwa capaian SPM se-Sumatera Barat berada pada angka 87,86 persen, masih di bawah target nasional sebesar 100 persen. Beberapa kendala utama dalam pelaksanaan SPM di daerah meliputi terbatasnya alokasi anggaran, kurangnya sumber daya manusia, minimnya sarana dan prasarana, serta belum optimalnya sistem pelaporan dan validasi data di tingkat lokal.

Meski demikian, Sumatera Barat menunjukkan capaian progresif. Provinsi, satu kabupaten, dan dua kota di wilayah ini telah meraih status Tuntas Paripurna dengan capaian 100 persen, sementara sebelas kabupaten dan lima kota lainnya masuk dalam kategori Tuntas Utama.

Restuardy menggarisbawahi pentingnya penetapan target capaian SPM oleh kepala daerah melalui Surat Keputusan resmi sebagai langkah strategis untuk menjamin keterpenuhan layanan dasar yang menyeluruh dan berkelanjutan. Penetapan target tersebut menjadi dasar perencanaan daerah dalam dokumen RKPD dan dilaporkan secara berkala melalui aplikasi e-SPM.

Lebih jauh, Restuardy menyoroti perlunya reformasi menyeluruh dalam implementasi SPM, mulai dari integrasi data strategis antar perangkat daerah, reorganisasi struktur organisasi perangkat daerah, hingga pemanfaatan sumber pendanaan yang lebih fleksibel. Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam memastikan efektivitas layanan dasar.

Dengan penguatan koordinasi pusat dan daerah serta pengawasan yang konsisten, Kemendagri optimistis Sumatera Barat dapat menjadi contoh penerapan SPM yang berhasil. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan adil, sebagaimana visi Presiden terpilih untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan merata di seluruh penjuru negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Genap Dua Pekan Menjabat, Kompol Fery Kusnadi Ungkap 30 Kasus Narkoba di Deli Serdang

4 Februari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda

30 Januari 2026 - 12:27 WIB

Dari Sumut ke Dunia Internasional, Febby Chintya Simanjuntak Bersinar di CYLC 2026

30 Januari 2026 - 11:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dasar, Kejaksaan Negeri Batu Bara Gelar Jaksa Mengajar Bahasa Inggris

29 Januari 2026 - 11:39 WIB

FWK Ingatkan Pemerintah, Cabut 28 Izin Perusahaan, Tegakkan Hukum Bukan ‘Lip Service’

22 Januari 2026 - 11:48 WIB

Trending di News