Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Kriminal

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus TPPO Tuai Kritikan

badge-check


					Divonis Bebas Perkara TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin Sujud Syukur. (Foto: Istimewa)
Perbesar

Divonis Bebas Perkara TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin Sujud Syukur. (Foto: Istimewa)

Langkat, harianpaparazzi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.

“LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan,” kata Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (9/7/2024).

Vonis bebas tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban kerangkeng manusia. Padahal para korban sudah mengalami penderitaan fisik hingga psikis.

“Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” ucapnya.

Sehingga LPSK, kata Achmadi, mendukung kejaksaan untuk melakukan kasasi atas putusan itu. Termasuk dengan permohonan restitusi korban.

“LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya,” ujarnya.

Cederai Kemanusiaan

Selain LPSK, KontraS Sumut menilai putusan itu merupakan bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

“Kontras Sumut menilai bahwa putusan bebas terhadap TRP adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan. Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Tim Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan catatan KontraS Sumut, kerangkeng manusia itu merupakan milik Terbit. Kerangkeng itu merupakan ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan hingga kematian.

“Kerangkeng Langkat milik TRP tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa,” ucapnya.

Putusan bebas hakim tersebut dinilai tidak dapat diterima karena Terbit dinilai merupakan pemilik kerangkeng. Vonis bebasnya Terbit berdampak terhadap tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban.

“Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Dituntut 14 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman 14 tahun penjara.

“Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada detikSumut, Rabu (5/6/2024).

Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penikaman di Acara Muslim Ayub Fest, Ini Motif Penikamannya?

21 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Seorang Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Acara Muslim Ayub Fest, Diduga Korban Penikaman

19 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Di Balik Kemeriahan Pestival, Terjadi Penikaman Antar Remaja

18 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Serahkan Kerangka Korban kepada Keluarga

16 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria

8 Juli 2025 - 12:55 WIB

Trending di Kriminal