Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Kriminal

Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus TPPO Tuai Kritikan

badge-check


					Divonis Bebas Perkara TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin Sujud Syukur. (Foto: Istimewa)
Perbesar

Divonis Bebas Perkara TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin Sujud Syukur. (Foto: Istimewa)

Langkat, harianpaparazzi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang dikenal kasus kerangkeng manusia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga KontraS Sumut mengkritik putusan itu.

“LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan,” kata Ketua LPSK Brigjend (Purn) Achmadi dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (9/7/2024).

Vonis bebas tersebut dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi korban kerangkeng manusia. Padahal para korban sudah mengalami penderitaan fisik hingga psikis.

“Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi,” ucapnya.

Sehingga LPSK, kata Achmadi, mendukung kejaksaan untuk melakukan kasasi atas putusan itu. Termasuk dengan permohonan restitusi korban.

“LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya,” ujarnya.

Cederai Kemanusiaan

Selain LPSK, KontraS Sumut menilai putusan itu merupakan bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan korban dan mencederai nilai kemanusiaan.

“Kontras Sumut menilai bahwa putusan bebas terhadap TRP adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan. Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul,” kata Tim Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit, Rabu (10/7/2024).

Berdasarkan catatan KontraS Sumut, kerangkeng manusia itu merupakan milik Terbit. Kerangkeng itu merupakan ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan hingga kematian.

“Kerangkeng Langkat milik TRP tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa,” ucapnya.

Putusan bebas hakim tersebut dinilai tidak dapat diterima karena Terbit dinilai merupakan pemilik kerangkeng. Vonis bebasnya Terbit berdampak terhadap tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban.

“Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. Sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat, bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban,” ujarnya.

Dituntut 14 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman 14 tahun penjara.

“Tadi tuntutan 14 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun kepada detikSumut, Rabu (5/6/2024).

Terbit dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Terbit dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Junto Pasal 11.

Selain tuntutan hukuman penjara, Terbit juga dibebankan biaya restitusi untuk korban maupun ahli waris. Terbit dituntut untuk membayar retribusi sebesar Rp 2,3 miliar. (detik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

6 November 2025 - 08:50 WIB

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

1 November 2025 - 11:31 WIB

Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu

21 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam

15 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Trending di Aceh