Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

News

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

badge-check


					Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu Perbesar

Sumsel, harianpaparazzi.com — Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas mengungkapkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk bisa membayar gaji P3K, apalagi jika harus mengikuti standard gaji yang ditetapkan dari pemerintah pusat. Kota Prabumulih, Kota Pagar alam misalnya, tentu tidak sama keuangannya dengan Kabupaten Musi Rawas dan lain-lainnya.

“Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuanganya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (pendapatan asli Daerah) masing-masing tidak sama,”ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, (5/2)

Menurutnya, harus ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, bisa berupa bantuan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya terbatas. Hal itu harus tertuang dalam bentuk Perpres (peraturan presiden).

Selain itu, bisa juga dengan standarisasi gaji yang disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.

Namun, Ia mengingatkan, jangan sampai P3K paruh waktu yang sudah terangkat, tapi gaji atau penghasilanya sama dengan sebelumnya ketika berstatus honorer.

“Jangan sampai nanti kawan-kawannya P3K yang sudah diangkat paruh waktu itu, penggajiannya masih sama seperti yang dulu di angka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apa lagi hidup layak. Karena tujuan awal diadakannya proses pengangkatan P3K ini untuk meningkatkan taraf kesejahteraan bagi honorer yang memang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Tegaskan Tindak Lanjut Kasus AKBP FWLS: Sidang Kode Etik Berlanjut ke Proses Pidana dan Banding

18 Maret 2025 - 09:39 WIB

Antisipasi Tindak Kriminal, Kapolri Minta Masyarakat Info ke Polisi Ketika Akan Berangkat Mudik

17 Maret 2025 - 21:04 WIB

Masyarakat Antusias Saat Kapolri Turun Langsung Berbagi Takjil

17 Maret 2025 - 18:11 WIB

Transformasi Polri di Era 4.0: Responsivitas, Inovasi, dan Kepercayaan Publik

17 Maret 2025 - 16:41 WIB

147.400 Paket MBG Terdistribusi SPPG Lanud Husein Sastranegara

17 Maret 2025 - 15:16 WIB

Trending di News