Menu

Mode Gelap
Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol

Aceh

Terkait Tahapan Pilkada 2024, Kejari dan KIP Aceh Tenggara Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

badge-check


					Terkait Tahapan Pilkada 2024, Kejari dan KIP Aceh  Tenggara Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tentang Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Pasbel, Jumat (25/10/2024).

Penandatanganan MoU Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara dilaksankan langsung oleh Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan. S.H. M.H. dan Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham S.H serta disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan. S.H. M.H. mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan Amanat Undang undang no. 11 Tahun 2021 diantaranya dapat melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

” Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan aset negara atau daerah, ” jelas Kejari Aceh Tenggara.

Lilik Setiyawan, menyebutkan kesepakatan bersama itu bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.

” Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KIP Aceh Tenggara baik didalam maupaun diluar pengadilan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” tutupnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi

24 Mei 2026 - 21:28 WIB

Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Lhoksukon Kembali Dihantam Banjir, Warga Sorot Tanggul Tambal Sulam dan Lemahnya Penanganan

24 Mei 2026 - 16:16 WIB

Keluarga Pasien Asal Matangkuli Apresiasi Layanan Pasang Ring Jantung di RSUD Cut Meutia

23 Mei 2026 - 19:22 WIB

Dinkes Lhokseumawe Sidak SPPG MBG , Temukan Sejumlah Kekurangan

23 Mei 2026 - 19:19 WIB

Trending di Aceh