Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tentang Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Pasbel, Jumat (25/10/2024).
Penandatanganan MoU Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara dilaksankan langsung oleh Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan. S.H. M.H. dan Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham S.H serta disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak.
Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan. S.H. M.H. mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan Amanat Undang undang no. 11 Tahun 2021 diantaranya dapat melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
” Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan aset negara atau daerah, ” jelas Kejari Aceh Tenggara.
Lilik Setiyawan, menyebutkan kesepakatan bersama itu bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.
” Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KIP Aceh Tenggara baik didalam maupaun diluar pengadilan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” tutupnya. (Azhari)