Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

Aceh

Terkait Tahapan Pilkada 2024, Kejari dan KIP Aceh Tenggara Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara

badge-check


					Terkait Tahapan Pilkada 2024, Kejari dan KIP Aceh  Tenggara Teken MoU Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama MoU dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tentang Penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Pasbel, Jumat (25/10/2024).

Penandatanganan MoU Penanganan Perdata Dan Tata Usaha Negara dilaksankan langsung oleh Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan. S.H. M.H. dan Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham S.H serta disaksikan oleh jajaran dari kedua belah pihak.

Kajari Aceh Tenggara Lilik Setiyawan. S.H. M.H. mengatakan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan sesuai dengan Amanat Undang undang no. 11 Tahun 2021 diantaranya dapat melakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan, dan tindakan hukum lainya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

” Tujuan MoU atau kerjasama ini untuk penyelamatan dan pemulihan atas keuangan atau kekayaan aset negara atau daerah, ” jelas Kejari Aceh Tenggara.

Lilik Setiyawan, menyebutkan kesepakatan bersama itu bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional.

” Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi KIP Aceh Tenggara baik didalam maupaun diluar pengadilan pada penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” tutupnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air Bersih Menghilang Berhari-hari, Aki Lhee Pertanyakan Kinerja PDAM Aceh Utara, DPRK Aceh Utara Jangan Hanya Duduk di Kantor dan Terima Gaji Buta, Edi : Turun Ke Lapangan Lihat Keluhan Masyarakat

8 Mei 2025 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Transparan, Baliho APBDes 2025 di Kecamatan Babussalam Belum Dipasang

8 Mei 2025 - 22:03 WIB

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Utara Jenguk Anak Yatim Piatu Lumpuh Mendadak di RSUD Cut Meutia

6 Mei 2025 - 19:48 WIB

Bupati Agara Pimpim Upacara Hardinas dan Bacakan Sambutan Menteri

2 Mei 2025 - 15:06 WIB

KLHK Ancam Bekukan Izin usaha.PT. Pema Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Sulfur di Langsa

2 Mei 2025 - 10:35 WIB

Trending di Aceh