Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen

badge-check


					Sengketa Tanah di Lhoksukon: Ahli Waris Bantah Jual Beli, Geuchik Diduga Minta 2,5 Persen Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Sengketa kepemilikan tanah di Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kembali memanas. Pihak kepolisian telah memanggil geuchik untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli sebidang tanah yang masih tercatat atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H.

Keluarga ahli waris almarhum yang tinggal di Panton Labu, menegaskan bahwa hingga kini belum ada proses jual beli resmi. “Tanah itu masih atas nama almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. di surat. Belum dibalik nama ke ahli waris, jadi tidak bisa dijual ke pihak manapun,” kata keluarga almarhum, Sabtu (20/9/2025).

Namun, dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, geuchik Blang Aman menyatakan tanah tersebut sudah dijual kepada seorang pembeli yang berdomisili di Medan. Bahkan, ia disebut meminta imbalan 2,5 persen dari harga tanah sebagai syarat menandatangani dokumen administrasi.

Pernyataan ini membuat pihak ahli waris geram. “Kami heran, dasar apa geuchik meminta 2,5 persen? Itu tanah warisan keluarga kami, Kalau geuchik sampai minta imbalan, kami anggap itu tekanan yang tidak pantas,” ujar nya.

Ketegangan semakin meningkat karena muncul isu bahwa sebagian tanah sudah diwakafkan almarhum untuk jalan umum selebar lima meter. Meski tidak ada bukti tertulis, geuchik menjadikannya alasan untuk menolak menandatangani dokumen administrasi. “Dasar apa dia bilang tanah ini harus ada jalan baru bisa dijual? ungkap pihak keluarga.

Sementara itu, pihak pembeli asal Medan yang disebut telah membeli tanah tersebut, selama ini tidak pernah berkomunikasi langsung dengan geuchik, melainkan hanya melalui kuasa hukum. Kondisi ini memperuncing konflik.

Hingga berita ini diturunkan, ahli waris menyatakan akan menyampaikan klarifikasi resmi ke pihak kepolisian guna meluruskan informasi sekaligus menegaskan bahwa status tanah tersebut masih murni milik ahli waris almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. bahkan telah ada pentepan ahli waris dari Pengadilan Agama Jakarta Timur dan sampai saat ini belum ada jual beli sah secara hukum.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Trending di Aceh