Menu

Mode Gelap
Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

Aceh

Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh

badge-check


					Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) menyoroti maraknya pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh sejumlah korporasi di Aceh. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kawasan hutan dan memperparah laju deforestasi di daerah itu.

Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Praktik pembukaan lahan yang merusak hutan ini sangat memprihatinkan. Apalagi jika dilakukan oleh korporasi dalam skala besar,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan. Terlebih, kata dia, terdapat indikasi penanaman kelapa sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi, yang semestinya dilindungi dan dikelola sesuai aturan.

Tri juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, selama ini masyarakat kecil kerap menjadi sasaran penindakan ketika membuka lahan dalam skala terbatas, sementara perusahaan dengan luasan ratusan hingga ribuan hektare justru luput dari pengawasan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat membuka lahan dua hektare langsung ditindak, sementara korporasi yang membuka ratusan bahkan ribuan hektare dibiarkan, itu jelas tidak adil,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Tri meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mendesak agar para pelaku usaha yang melakukan penebangan, perusakan hutan, serta penanaman sawit di kawasan hutan produksi terutama oleh korporasi segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Salim Fakhry Zoom Meeting dengan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian

7 Januari 2026 - 14:46 WIB

Dugaan Pembohongan Publik PGE: Kompresor Tak Pernah Beroperasi, Aceh Utara Merugi Miliaran Rupiah

6 Januari 2026 - 22:01 WIB

Dana Desa Dipertanyakan, Dugaan Mark Up dan Program Fiktif Gampong Riseh Baroh Mengemuka

5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Trending di Aceh