Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh

badge-check


Satgas PPA Soroti Pembukaan Lahan oleh Korporasi di Aceh Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) menyoroti maraknya pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh sejumlah korporasi di Aceh. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak kawasan hutan dan memperparah laju deforestasi di daerah itu.

Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Praktik pembukaan lahan yang merusak hutan ini sangat memprihatinkan. Apalagi jika dilakukan oleh korporasi dalam skala besar,” ujar Tri kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan perusakan hutan. Terlebih, kata dia, terdapat indikasi penanaman kelapa sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan produksi, yang semestinya dilindungi dan dikelola sesuai aturan.

Tri juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, selama ini masyarakat kecil kerap menjadi sasaran penindakan ketika membuka lahan dalam skala terbatas, sementara perusahaan dengan luasan ratusan hingga ribuan hektare justru luput dari pengawasan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat membuka lahan dua hektare langsung ditindak, sementara korporasi yang membuka ratusan bahkan ribuan hektare dibiarkan, itu jelas tidak adil,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Tri meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera mengambil langkah tegas. Ia mendesak agar para pelaku usaha yang melakukan penebangan, perusakan hutan, serta penanaman sawit di kawasan hutan produksi terutama oleh korporasi segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh