Aceh, Harianpaparazzi.com || Koordinator Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Tri Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai koridor kelembagaan, menyusul polemik rendahnya dividen yang diterima Pemerintah Aceh dari pengelolaan Blok B.
“Kami sedang menyusun surat resmi untuk disampaikan kepada BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI, agar dilakukan telaah dan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan keuangan Blok B,” ujar Tri Nugroho, Rabu (2/7).
Ia menegaskan bahwa laporan ini disusun bukan untuk menyudutkan pihak manapun, melainkan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan sistem dalam pengelolaan kekayaan alam milik publik.
“Ini bukan soal siapa salah, tapi soal kewajiban menjaga kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara. Kalau potensi ekonomi migas mencapai triliunan rupiah, sementara dividen ke daerah hanya puluhan miliar, tentu publik berhak tahu mengapa demikian,” jelasnya.
Tri juga mengajak seluruh pihak untuk tidak berspekulasi atau menuduh tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi, verifikasi, dan audit yang independen merupakan cara paling sah dan objektif untuk menjawab pertanyaan publik.
“Kami percaya pada mekanisme hukum dan pengawasan negara. Oleh karena itu, laporan ini akan kami tempuh secara resmi, tertulis, dan disertai data awal yang kami miliki, sebagai bentuk tanggung jawab moral kami kepada rakyat Aceh,” kata Tri.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembukaan informasi keuangan secara utuh oleh pihak terkait, termasuk laporan penjualan gas, struktur pembiayaan operasional, hingga alur distribusi keuntungan perusahaan daerah yang ditunjuk sebagai pengelola Blok B. (fajar)