Menu

Mode Gelap
Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal

Aceh

Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum

badge-check


					Sanksi Lingkungan untuk PT PEMA Dipertanyakan, DLHK Langsa Dinilai Abaikan Arahan Gakkum Perbesar


Langsa, Harianpaparazzi.com — Pemberian sanksi lingkungan terhadap PT Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menjadi sorotan. Hingga Kamis (15/1/2026), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Langsa dipertanyakan komitmennya dalam menindaklanjuti rekomendasi dan arahan penegakan hukum lingkungan terkait pengelolaan sulfur di kawasan Kuala Langsa.


Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho, menyampaikan bahwa dirinya baru saja keluar dari Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sumatra. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra telah diserahkan secara resmi kepada DLHK Kota Langsa untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan daerah.


“Informasi yang saya terima langsung, sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup Sumatra sudah diserahkan ke DLHK Kota Langsa. Sekarang pertanyaannya, apakah sudah ada sanksi yang benar-benar diberikan DLHK kepada PT PEMA?” kata Tri Nugroho, Kamis (15/1/2026).


Selain persoalan sanksi, Tri juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DLHK Kota Langsa. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan dan monitoring sulfur di kawasan Kuala Langsa seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali, namun fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut sudah hampir lebih dari satu tahun tidak pernah dilakukan.


“Ini sangat disayangkan. Tugas pokok dan fungsi DLHK Kota Langsa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengawasan sulfur yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat justru diabaikan,” ujarnya.


Tri menilai, sikap DLHK Kota Langsa mencerminkan ketidakpatuhan terhadap arahan Gakkum Lingkungan Hidup, yang secara tegas telah menyatakan bahwa sanksi harus diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.


“Arahan Gakkum Lingkungan Hidup seolah tidak ada artinya. Sanksi sudah direkomendasikan, tapi tidak ditaati dan tidak dilaksanakan oleh DLHK Kota Langsa,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap pengelolaan sulfur tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan pesisir hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar Kuala Langsa.


Hingga berita ini diturunkan, DLHK Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait status sanksi terhadap PT PEMA maupun alasan tidak dilakukannya pemeriksaan rutin sulfur dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir.( Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekian Lama Terlantar Pasca Banjir, Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Para Penghuni Surga

19 Januari 2026 - 16:53 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

18 Januari 2026 - 12:33 WIB

Anggota DPR RI T.A. Khalid Bantah Jual Tanah Negara

17 Januari 2026 - 17:47 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih atau Kampung Abu-Abu? Proyek KKP Rp13,3 Miliar di Aceh Utara Dikerjakan Lintas Tahun, Aturan Seolah Jadi Pajangan

16 Januari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 17 Lhokseumawe Molor Diduga Langgar UU, Masyarakat Minta APH Turun Tangan

16 Januari 2026 - 10:44 WIB

Trending di Aceh