Menu

Mode Gelap
Yang Dinanti Terjawab: Respons Walikota dan DPRK Soal Demo Lhokseumawe Aksi demo mahasiswa mulai berlangsung di kota Lhokseumawe Mahasiswa Tiga Kampus di Lhokseumawe Gelar Demo, Suarakan Isu PBB dan Tunjangan DPR Baru Setahun Diperbaiki, Jalan ke Gedung Diklat Lhokseumawe Kembali Hancur! Wali Kota: Akan Saya Panggil Dinas Terkait! Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

Kriminal

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satunya Residivis

badge-check


					Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satunya Residivis Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial MVH alias B (23) dan FH alias KK (21), kasus pencurian dengan pemberatan merampas handphone anak di bawah umur di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan salah satu tersangka merupakan seorang residivis.

“Tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Lanjut Kombes Wira, sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO perkara yang sama. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“MVH alias B berperan pengendara atau joki dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Sedangkan FH alias KK berperan melakukan perampasan dan menyediakan sepeda motor,” terang Kombes Wira.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. Tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah anak kecil), kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban
yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.

“Setelah mengambil handphone tersebut,
para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, dalam pelariannya para tersangka sempat menggadaikan handphone milik tersangka di sebuah warung di pinggir jalan dengan 2 liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian,” papar Kombes Wira.

Polisi pada Rabu 5 Februari 2025 menangkap pelaku MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah Kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Nomor 10, RT. 003, RW. 019, Kel. Kemiri Muka, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni FH alias KK di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kel. Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Penikaman di Acara Muslim Ayub Fest, Ini Motif Penikamannya?

21 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Seorang Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Acara Muslim Ayub Fest, Diduga Korban Penikaman

19 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Di Balik Kemeriahan Pestival, Terjadi Penikaman Antar Remaja

18 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Serahkan Kerangka Korban kepada Keluarga

16 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Penganiayaan Sadis di Batu Bara, Perempuan Dibacok di Taman oleh Kenalan Pria

8 Juli 2025 - 12:55 WIB

Trending di Kriminal