Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Kriminal

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satunya Residivis

badge-check

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Tersangka Pencuri, Salah Satunya Residivis Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial MVH alias B (23) dan FH alias KK (21), kasus pencurian dengan pemberatan merampas handphone anak di bawah umur di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan salah satu tersangka merupakan seorang residivis.

“Tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Lanjut Kombes Wira, sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO perkara yang sama. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“MVH alias B berperan pengendara atau joki dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Sedangkan FH alias KK berperan melakukan perampasan dan menyediakan sepeda motor,” terang Kombes Wira.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi. Tersangka memilih korban yang rentan (dalam hal ini adalah anak kecil), kemudian para tersangka menghampiri dan merebut handphone milik korban secara paksa, sehingga korban
yang mempertahankan handphonenya jatuh dan tersungkur dari sepeda miliknya.

“Setelah mengambil handphone tersebut,
para tersangka melarikan diri ke arah Desa Parung, Kec. Parung, Kab. Bogor, dalam pelariannya para tersangka sempat menggadaikan handphone milik tersangka di sebuah warung di pinggir jalan dengan 2 liter bensin yang digunakan untuk melanjutkan pelarian,” papar Kombes Wira.

Polisi pada Rabu 5 Februari 2025 menangkap pelaku MVH alias B yang sempat melarikan diri ke sebuah Kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Gang Karet, Nomor 10, RT. 003, RW. 019, Kel. Kemiri Muka, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni FH alias KK di rumahnya yang beralamat di Jalan H. M. Tohir, RT. 002, RW. 002, Kel. Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Wira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

24 Sep 2026 - 14:09 WIB

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

Residivis Asal Toba Ditangkap Polres Taput Bawa Sabu 7 Gram

22 Sep 2026 - 19:31 WIB

Residivis Asal Toba Ditangkap Polres Taput Bawa Sabu 7 Gram

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar, Polisi Kejar Dua Pemasok

21 Sep 2026 - 11:42 WIB

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Pod Getar, Polisi Kejar Dua Pemasok

Bripda SAS Diperiksa Propam Terkait Insiden Mobil Bergoyang di Rusunawa Kisaran

21 Sep 2026 - 11:38 WIB

Bripda SAS Diperiksa Propam Terkait Insiden Mobil Bergoyang di Rusunawa Kisaran

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Deli Serdang Mengaku Cari Modal Nikah

13 Sep 2026 - 00:20 WIB

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Pria di Deli Serdang Mengaku Cari Modal Nikah
Trending di Kriminal