Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

News

Putusan MK Soal Polisi Aktif, FWK Desak Pemerintah Segera Eksekusi

badge-check


					Putusan MK Soal Polisi Aktif, FWK Desak Pemerintah Segera Eksekusi Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mendesak pemerintah segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Sikap itu mengemuka dalam Diskusi Reboan FWK di Jakarta, Rabu (19/11).

MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan setiap polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada 13 November 2025.

Isu implementasi putusan tersebut menjadi perbincangan hangat karena belum ada kejelasan mekanisme dan waktu pelaksanaannya. Pengurus FWK, Hendry Ch Bangun, menilai langkah MK ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kita mendukung Putusan MK dan mengimbau agar segera dicari jalan keluar realisasinya. MK harus bekerja tanpa campur tangan pihak mana pun,” ujar Hendry dalam diskusi yang berlangsung dalam suasana “sersan” atau aerius tapi santai itu.

Hendry menegaskan, bila aturan ini dijalankan penuh, Polri dapat kembali fokus pada tugas inti tanpa tumpang tindih peran dengan jabatan administratif sipil.

Koordinator FWK, Raja Parlindungan Pane, juga menilai percepatan implementasi putusan MK menjadi harapan besar masyarakat yang menunggu reformasi Polri segera diwujudkan. Namun, menurut dia, teknis soal apakah polisi rangkap jabatan harus mundur atau pensiun masih menjadi perdebatan.

“Sepertinya jalan masih panjang,” kata Raja.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan MK akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menegaskan perlunya perubahan regulasi serta masa transisi bagi polisi aktif yang saat ini masih bertugas di kementerian atau lembaga luar Polri.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, menyampaikan bahwa opsi yang muncul sejauh ini hanya dua: menarik seluruh personel aktif kembali ke Polri atau memberikan pensiun dini. “Yang jelas putusan MK harus dilaksanakan,” ujarnya.

Diskusi Reboan FWK yang berlangsung hingga petang itu juga membahas perkembangan isu reformasi Polri dan berbagai dinamika publik terkait keputusan MK tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bantuan Tepat Sasaran Kodim 0208/Asahan Tuai Apresiasi dari Masyarakat Agam

22 Desember 2025 - 11:50 WIB

FWK : Pejabat Jangan Antikritik, Pers Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik

21 Desember 2025 - 09:58 WIB

INALUM Sambut HUT Ke-50 dengan Program Pasar Murah di Belasan Titik Sumatra Utara

19 Desember 2025 - 16:09 WIB

Trending di News