Medan I harianpaparazzi.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat total alokasi pupuk bersubsidi bagi petani yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 478.298 ton untuk penyaluran sepanjang tahun 2024, guna meningkatkan produktivitas pertanian di daerah tersebut.
“Khusus wilayah Sumatera Utara, pemerintah menetapkan alokasi sebesar 478.298 ton atau meningkat 243.450 ton dari alokasi sebelumnya yaitu sebesar 234.848 ton,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Eko Setyo Nugroho dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi di
Medan dan Kunjungan ke Gudang Lini II bertempat di Paya Pasir Medan Marelan, untuk memastikan kecukupan stock Pupuk Urea dan NPK, kemudian melakukan kunjungan ke Pelabuhan Belawan untuk memonitor pelaksanaan bongkar Pupuk NPK PIM dan mengunjungi Kios pengecer di Kabupaten Lubuk Pakam untuk memastikan Stock di Kios dan penambahan Alokasi Kios.
Eko menyebutkan rincian total alokasi tersebut di wilayah Sumatera Utara terdiri dari urea sebesar 212.943 ton atau meningkat dari sebelumnya 124.580 ton, NPK sebesar 233.888 ton atau meningkat dari sebelumnya 109.406 ton, NPK Formula Khusus sebesar 5.979 ton atau meningkat dari sebelumnya 862 ton, dan pupuk organik sebesar 25.488ton.
Guna menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara, lanjut Eko, PT Pupuk Iskandar Muda sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang yaitu 25 gudang Lini III, selanjutnya 77 distributor dengan 2.360 jaringan kios/pengecer, serta didukung oleh 32 petugas lapangan untuk memastikan tersalurkannya Pupuk sesuai Alokasi bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi.
Eko menuturkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) secara resmi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi dari 4,7 juta ton naik menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024.
“PT Pupuk Indonesia selaku BUMN yang ditugaskan memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi melakukan sosialisasi langsung kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Eko dalam keterangan di Medan.
Lanjut Eko, bahwa Pupuk Indonesia Group mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan agar dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani yang terdaftar.
“Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia Group siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani, ungkap Eko.
Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis produk Pupuk yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik. Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok Pupuk dalam kondisi aman untuk semua lini dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.
“Per tanggal 20 Mei 2024, stok pupuk yang tersedia di wilayah Sumatera Utara tercatat sebesar 147.374 ton atau mencapai 360 persen dari ketentuan stok minimum,” ucap Eko.
Sedangkan Pupuk subsidi yang telah disalurkan sebesar 100.466 ton sampai 20 Mei 2024 yang terdiri dari urea 55.670 ton, NPK sebesar 44.465 ton, dan NPK Formula Khusus sebesar 331 ton.
Pupuk subsidi, lanjut Eko, bisa dimanfaatkan oleh petani yang terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Eko, kegiatan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
“Kami berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan,” kata Eko.
Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Medan merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Sumatera Utara, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI.
Kegiatan itu dihadiri kurang lebih 250 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Tim Verifikasi Lapangan Kecamatan di Provinsi Sumatera Utara, para Distributor, perwakilan pemilik kios/pengecer, dan perwakilan ketua kelompok tani di Provinsi Sumatera Utara.