Menu

Otomatis
Breaking News

News

PT PEMA Dinilai Abaikan Sanksi Gakkum Lingkungan, Limbah B3 Sulfur di Langsa Tak Kunjung Diperbaiki

badge-check

PT PEMA Dinilai Abaikan Sanksi Gakkum Lingkungan, Limbah B3 Sulfur di Langsa Tak Kunjung Diperbaiki Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com — PT Pembangunan Aceh (PEMA) dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Gakkum Lingkungan Hidup. Perusahaan daerah tersebut bahkan disebut menganggap sanksi dari penegak hukum lingkungan tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional perusahaan.

Sikap tersebut terlihat dari tidak adanya upaya serius PT PEMA dalam memperbaiki pengelolaan limbah B3 berupa sulfur yang berada di wilayah Kota Langsa. Hingga kini, kualitas pengelolaan limbah berbahaya dan beracun itu dilaporkan masih bermasalah dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Sejumlah sumber menyebutkan, meski sanksi administratif telah dikeluarkan oleh Gakkum Lingkungan Hidup, PT PEMA tetap menjalankan aktivitasnya tanpa perubahan berarti. Tidak ada peningkatan standar pengelolaan limbah, baik dari sisi teknis, pengamanan lokasi, maupun transparansi kepada publik.

“Seolah-olah sanksi itu tidak ada artinya bagi mereka. Limbah sulfur tetap seperti itu, tidak ada perbaikan kualitas, dan ini sangat berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Limbah B3 sulfur diketahui memiliki potensi dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Paparan jangka panjang dapat mencemari tanah, air, serta udara di sekitarnya.

Aktivis lingkungan menilai sikap PT PEMA mencerminkan lemahnya efek jera dari sanksi administratif. Mereka mendesak agar pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berhenti pada sanksi administrasi semata, tetapi meningkatkan langkah hukum yang lebih tegas.

“Jika sanksi administratif diabaikan, maka harus ada eskalasi ke sanksi pidana atau penghentian sementara kegiatan. Jangan sampai perusahaan milik daerah justru menjadi contoh buruk dalam ketaatan lingkungan,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Aceh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PEMA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian sanksi dan pengelolaan limbah B3 sulfur di Kota Langsa.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

20 Agu 2026 - 10:04 WIB

Bantuan untuk Korban Bencana NTT Dipercepat, Letkol Teddy Indra Wijaya Pastikan Distribusi Berjalan

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

19 Agu 2026 - 13:34 WIB

Tak Tinggal Diam, Dony Satria Wicaksono Turun Tangan Berantas Sarang Narkoba di Batu Bara

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu

17 Agu 2026 - 14:43 WIB

Perang Lawan Narkoba di Tiga Juhar, Warga Bantu Polisi Amankan Terduga BD Sabu

Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liputan di SPPG Pahang, SMSI Batu Bara Bereaksi

14 Agu 2026 - 09:45 WIB

Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liputan di SPPG Pahang, SMSI Batu Bara Bereaksi

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram

10 Agu 2026 - 10:09 WIB

Ungkap 48 Kasus, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1.266 Gram
Trending di Headline