Menu

Mode Gelap
Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon?

News

PT PEMA Dinilai Abaikan Sanksi Gakkum Lingkungan, Limbah B3 Sulfur di Langsa Tak Kunjung Diperbaiki

badge-check


					PT PEMA Dinilai Abaikan Sanksi Gakkum Lingkungan, Limbah B3 Sulfur di Langsa Tak Kunjung Diperbaiki Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com — PT Pembangunan Aceh (PEMA) dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Gakkum Lingkungan Hidup. Perusahaan daerah tersebut bahkan disebut menganggap sanksi dari penegak hukum lingkungan tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional perusahaan.

Sikap tersebut terlihat dari tidak adanya upaya serius PT PEMA dalam memperbaiki pengelolaan limbah B3 berupa sulfur yang berada di wilayah Kota Langsa. Hingga kini, kualitas pengelolaan limbah berbahaya dan beracun itu dilaporkan masih bermasalah dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Sejumlah sumber menyebutkan, meski sanksi administratif telah dikeluarkan oleh Gakkum Lingkungan Hidup, PT PEMA tetap menjalankan aktivitasnya tanpa perubahan berarti. Tidak ada peningkatan standar pengelolaan limbah, baik dari sisi teknis, pengamanan lokasi, maupun transparansi kepada publik.

“Seolah-olah sanksi itu tidak ada artinya bagi mereka. Limbah sulfur tetap seperti itu, tidak ada perbaikan kualitas, dan ini sangat berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Limbah B3 sulfur diketahui memiliki potensi dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Paparan jangka panjang dapat mencemari tanah, air, serta udara di sekitarnya.

Aktivis lingkungan menilai sikap PT PEMA mencerminkan lemahnya efek jera dari sanksi administratif. Mereka mendesak agar pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berhenti pada sanksi administrasi semata, tetapi meningkatkan langkah hukum yang lebih tegas.

“Jika sanksi administratif diabaikan, maka harus ada eskalasi ke sanksi pidana atau penghentian sementara kegiatan. Jangan sampai perusahaan milik daerah justru menjadi contoh buruk dalam ketaatan lingkungan,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Aceh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PEMA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian sanksi dan pengelolaan limbah B3 sulfur di Kota Langsa.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi SMSI Batu Bara–Kejari: Sinergi Hukum dan Pengembangan SDM untuk Kemajuan Daerah

14 Januari 2026 - 16:00 WIB

Universitas Mercu Buana Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke 11 Desa Terdampak Banjir Bandang di Aceh

10 Januari 2026 - 17:36 WIB

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bantuan Tepat Sasaran Kodim 0208/Asahan Tuai Apresiasi dari Masyarakat Agam

22 Desember 2025 - 11:50 WIB

Trending di News