Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

News

PT PEMA Dinilai Abaikan Sanksi Gakkum Lingkungan, Limbah B3 Sulfur di Langsa Tak Kunjung Diperbaiki

badge-check


					PT PEMA Dinilai Abaikan Sanksi Gakkum Lingkungan, Limbah B3 Sulfur di Langsa Tak Kunjung Diperbaiki Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com — PT Pembangunan Aceh (PEMA) dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Gakkum Lingkungan Hidup. Perusahaan daerah tersebut bahkan disebut menganggap sanksi dari penegak hukum lingkungan tidak memiliki dampak signifikan terhadap operasional perusahaan.

Sikap tersebut terlihat dari tidak adanya upaya serius PT PEMA dalam memperbaiki pengelolaan limbah B3 berupa sulfur yang berada di wilayah Kota Langsa. Hingga kini, kualitas pengelolaan limbah berbahaya dan beracun itu dilaporkan masih bermasalah dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar.

Sejumlah sumber menyebutkan, meski sanksi administratif telah dikeluarkan oleh Gakkum Lingkungan Hidup, PT PEMA tetap menjalankan aktivitasnya tanpa perubahan berarti. Tidak ada peningkatan standar pengelolaan limbah, baik dari sisi teknis, pengamanan lokasi, maupun transparansi kepada publik.

“Seolah-olah sanksi itu tidak ada artinya bagi mereka. Limbah sulfur tetap seperti itu, tidak ada perbaikan kualitas, dan ini sangat berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Limbah B3 sulfur diketahui memiliki potensi dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Paparan jangka panjang dapat mencemari tanah, air, serta udara di sekitarnya.

Aktivis lingkungan menilai sikap PT PEMA mencerminkan lemahnya efek jera dari sanksi administratif. Mereka mendesak agar pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berhenti pada sanksi administrasi semata, tetapi meningkatkan langkah hukum yang lebih tegas.

“Jika sanksi administratif diabaikan, maka harus ada eskalasi ke sanksi pidana atau penghentian sementara kegiatan. Jangan sampai perusahaan milik daerah justru menjadi contoh buruk dalam ketaatan lingkungan,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Aceh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PEMA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengabaian sanksi dan pengelolaan limbah B3 sulfur di Kota Langsa.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IPW: Polemik Perpol 10/2025 vs Putusan MK 114/2025 Harus Dibaca dalam Perspektif VUCA

16 Desember 2025 - 13:32 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

11 Desember 2025 - 08:50 WIB

Kominfo Batu Bara Perkuat Sinergi Media Lewat Diskusi Bersama Empat Organisasi Pers

10 Desember 2025 - 21:27 WIB

Pernyataan KH Zulva Mustafa Yang Mendapat Restu Dari KH Ma’a
ruf AminTidak Benar

10 Desember 2025 - 12:53 WIB

Peredaran Sabu Kian Parah, Warga dan Aktivis Desak Kapolda Sumut Evaluasi Kapolres Labuhan Batu

8 Desember 2025 - 16:59 WIB

Trending di News