Menu

Mode Gelap
Bus Aceh Tujuan Pekanbaru Dilempari Batu di Labura, Balita dan Ibunya Selamat dari Bahaya Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional

Aceh

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

badge-check


					Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi Perbesar

LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Pekerjaan pembangunan jalan yang dikerjakan PT Krung Meuh diduga menyebabkan terputusnya aliran listrik warga di Dusun Buket Rata, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (10/1/2026).

Warga menyebut kabel jaringan listrik terputus akibat aktivitas proyek tersebut, sehingga aliran listrik ke rumah-rumah warga padam dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Persoalan ini memicu keresahan setelah warga mengaku mendapat tekanan saat menegur pelaksana proyek. Mereka menduga adanya pembekingan oleh oknum TNI di lokasi pekerjaan.

“Warga sudah menegur, tapi malah dibekingi oknum TNI,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Atas dugaan tersebut, Kodim dan Danramil setempat diminta memberikan klarifikasi resmi guna memastikan tidak adanya keterlibatan aparat dalam proyek sipil yang berpotensi menekan masyarakat.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa. Dalam Pasal 7, TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain membantu penanggulangan bencana, membantu tugas pemerintah daerah, serta membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan pembekingan proyek sipil atau kegiatan usaha swasta, terlebih jika berdampak merugikan masyarakat.

Warga menilai klarifikasi dari institusi TNI penting untuk menjaga netralitas aparat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Krung Meuh, pihak PLN, maupun Kodim dan Danramil setempat terkait dugaan keterlibatan oknum serta upaya pemulihan aliran listrik warga.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan adil.
(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Rangka Menyambut Milad UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, FEBI Gelar PKM Berkolaborasi dengan IAEB

7 Juni 2026 - 14:20 WIB

Data Bencana Simpang Siur, Camat Cot Girek Sebut Satu Korban Tewas, Pemkab Aceh Utara Masih Nihil Laporan Jiwa

6 Juni 2026 - 15:59 WIB

Korban Banjir Aceh Tamiang Menanti Realisasi Bantuan, Huntara dan Pemulihan Ekonomi Jadi Harapan Utama

5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Satgas PPA Seret Dugaan Kejanggalan Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Timur ke Ranah Hukum

5 Juni 2026 - 18:56 WIB

3.373 KK Kehilangan Rumah, Pemulihan Aceh Tengah Masih Bergantung Perbaikan Infrastruktur

5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Trending di Aceh