Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

badge-check


					Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi Perbesar

LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Pekerjaan pembangunan jalan yang dikerjakan PT Krung Meuh diduga menyebabkan terputusnya aliran listrik warga di Dusun Buket Rata, Desa Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Jumat (10/1/2026).

Warga menyebut kabel jaringan listrik terputus akibat aktivitas proyek tersebut, sehingga aliran listrik ke rumah-rumah warga padam dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Persoalan ini memicu keresahan setelah warga mengaku mendapat tekanan saat menegur pelaksana proyek. Mereka menduga adanya pembekingan oleh oknum TNI di lokasi pekerjaan.

“Warga sudah menegur, tapi malah dibekingi oknum TNI,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Atas dugaan tersebut, Kodim dan Danramil setempat diminta memberikan klarifikasi resmi guna memastikan tidak adanya keterlibatan aparat dalam proyek sipil yang berpotensi menekan masyarakat.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa. Dalam Pasal 7, TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain membantu penanggulangan bencana, membantu tugas pemerintah daerah, serta membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan pembekingan proyek sipil atau kegiatan usaha swasta, terlebih jika berdampak merugikan masyarakat.

Warga menilai klarifikasi dari institusi TNI penting untuk menjaga netralitas aparat dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Krung Meuh, pihak PLN, maupun Kodim dan Danramil setempat terkait dugaan keterlibatan oknum serta upaya pemulihan aliran listrik warga.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan adil.
(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh