Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh

Profesi ASN Tidak Menjamin Keutuhan Keluarga Selamanya

badge-check


					Profesi ASN Tidak Menjamin Keutuhan Keluarga Selamanya Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Belasan aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja Kabupaten Aceh Tenggara menggugat cerai suaminya perbulan Januari – Oktober 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Aceh Tenggara, Syafaruddin mengungkap, gugatan itu kebanyakan dilayangkan karena faktor ekonomi.

“Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu,” kata Syafruddin, via Whatsapp, Rabu (22/10/2025).

Syafaruddin menuturkan setiap bulannya, 2-4 orang mengajukan perceraian. Selama 10 bulan terakhir 2025, total penggugat yang sudah cerai sekitar 14 orang, serta menjelaskan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah di tahun 2025 mengalami kenaikan. Di tahun 2023-2024, BKD mencatat ada sekitar 24 orang yang mengajukan cerai.

“Kalau tahun 2024 lalu, itu ada 16 orang yang mengajukan selama satu tahun, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending,” kata dia.

Syafruddin mengungkapkan, rata-rata mereka yang mengajukan gugatan cerai adalah berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.

Pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada mereka yang mengajukan gugatan cerai, dalam rangka memediasi para ASN tersebut.

“Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetep kekeuh,” ujarnya

Menurut dia, tanggung jawab pertama pada permasalahan ASN tersebut pada Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pimpinan langsung, kemudian baru BKD yang akan menangani. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Bupati Salim Fakhry Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I tahun 2026

8 Januari 2026 - 19:01 WIB

Dinilai Cari Panggung, Ketua IPMAT Banda Aceh Dikritik soal Tudingan Penanganan Bencana di Aceh Tenggara Lamban

7 Januari 2026 - 20:42 WIB

Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

7 Januari 2026 - 16:12 WIB

Salim Fakhry Zoom Meeting dengan Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian

7 Januari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Aceh