Batu Bara, Harianpaparazi.com | Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku penjambretan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim AKP Ernand H. Daulay menjelaskan Setelah mendapatkan laporan, kurang dari 1×24 jam Team Opsnal Jatanras Dan Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu bara berhasil menangkap Pelaku di Simpang Empat Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima puluh Kabupaten Batu Bara.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku berinisial MI (17) Merupakan warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
“Pelaku kita amankan karna telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana,” Jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (25/7/2024).
Kejadian bermula saat Korban tengah berboncengan dengan saksi melintas di Jalan Pedesaan Simpang Empat Desa Simpang Dolok.
Kemudian, tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku berjumlah dua orang bereboncengan dengan memgendarai sepeda motor memepet sepeda motor pelapor sambil mengacungkan sebilah senjata tajam berbetuk arit lalu memberhentikan laju sepeda motor nya dan sambil mencoba merampas sepeda motor pelapor dan pelapor berusaha mempertahankan sepeda motor nya.
Lalu pelaku bersama rekan-rekanya memukuli pelapor dengan menggunakan tangan pada bagian kepala belakang kemudian merampas Handphone dari saku celana korban.
Untuk korban sendiri mengalami luka lebam dan kerugian yang ditaksir mencapai
1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Turut diamankan sejumlah barang bukti yakni Satu Buah Handphone merk Redmi 12 Warna Hitam, Satu Buah Handphone Merk OPPO A16 Warna Hitam, Satu Buah Handphone merk VIVO Y 11 Warna Putih, dan Satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Warna Hitam Tanpa Nopol.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Batu Bara guna kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kasat Reskrim. (GS)