Menu

Mode Gelap
Pengadilan Lhoksukon: Sidang yang Menguji Hati Nurani Agraria Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal Laporan Tak Terbukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Aksi di Kantor Gubernur Aceh Terkait Empat Pulau Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Tuntut Mendagri Dicopot Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara Bunda Salma soal Sengketa 4 Pulau: Skema ‘Kelola Bersama’ Bobby Nasution Pelecehan Keadilan

Kriminal

Polres Agara Ringkus Tersangka DPO Pengedar Sabu

badge-check


					Polres Agara Ringkus Tersangka DPO Pengedar Sabu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Anggota Opsnal Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap tersangka S (37) warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Tersangka S yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, ditangkap di rumahnya setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pada hari Rabu, 1 Januari 2025, sekira pukul 13:00 WIB

Penangkapan terhadap tersangka S ini berawal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka lainnya, J dan I, yang ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekira pukul 19:00 WIB, di sebuah pondok kebun di Desa Kute Ujung, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Saat penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh kedua tersangka. Berdasarkan pengakuan mereka, narkotika tersebut adalah milik tersangka S.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H, melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H, mengungkapkan bahwa dalam penangkapan terhadap tersangka S, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat total 1,08 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang kaca pyrex, 1 buah dompet coklat, uang tunai sebesar Rp. 500.000, 1 buah mancis, 1 buah gunting, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru.

Saat ini, tersangka S telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya tersangka S, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Aceh Tenggara mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Aceh Tenggara Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Simpang Siur Sebelum Pelaku Pembunuhan Tertangkap

16 Juni 2025 - 21:26 WIB

Breaking News: Empat Orang Meninggal Dunia dan Dua Orang Luka-luka Diduga Dibacok ODGJ di Aceh Tenggara

16 Juni 2025 - 16:26 WIB

Polsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Terutung Megara

30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejaksaan Aceh Tenggara Bersama Forkopimda

26 Mei 2025 - 11:41 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

22 Mei 2025 - 17:03 WIB

Trending di Headline