Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat

badge-check


					Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com || Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Aceh Utara, Senin (1/7/2025), diwarnai dengan pemusnahan 73 kilogram ganja kering dan peresmian gedung baru Satuan Reserse Narkoba. Dalam amanatnya, Kapolri menekankan pentingnya Polri untuk terus hadir di tengah rakyat, mengedepankan pelayanan, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum masing-masing.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., membacakan amanat Kapolri dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79. Dalam sambutan itu, Kapolri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan pelayanan Polri selama ini. Ia menegaskan komitmen institusi untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan hukum, sosial, dan keamanan.

“Momentum Hari Bhayangkara ini adalah pengingat bahwa setiap langkah dan tindakan insan Bhayangkara harus berpihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi keadilan, dan menjadikan hukum sebagai yang utama,” tegas Kapolri melalui sambutan tertulisnya.

Selain itu, Kapolri juga menekankan bahwa Polri harus adaptif terhadap dinamika zaman dan tuntutan masyarakat. Tidak boleh lagi ada sekat antara Polri dan rakyat. Kekuatan Polri ada pada kepercayaan masyarakat.

Usai upacara, Kapolres Aceh Utara meresmikan gedung baru Satresnarkoba yang selama ini berkantor bersama dengan satuan lain. Gedung baru tersebut diharapkan dapat menunjang kinerja dalam memberantas narkotika di wilayah Aceh Utara.

Sebagai bentuk komitmen itu, Kapolres bersama jajaran melakukan pemusnahan 73 kilogram ganja kering. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Tim Satresnarkoba pada 16 Juni 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah SZ (35), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 73,5 kilogram ganja yang kini dimusnahkan di hadapan publik dan tamu undangan yang hadir.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menciptakan suasana yang aman, tenteram, dan damai di Aceh Utara. Komitmen kami dalam pemberantasan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan,” ujar AKBP Nanang.

Acara juga ditutup dengan pemberian penghargaan kepada anggota Polres Aceh Utara yang berprestasi dalam berbagai lomba dalam rangka Hari Bhayangkara.(firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Trending di Aceh