Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Aceh

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS

badge-check


					Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com || Di tengah gegap gempita peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025), ada ironi besar di Mapolres Aceh Utara. Saat satu sisi merayakan komitmen pelayanan publik, di sisi lain aparat justru mengungkap kasus penipuan konvensional yang selama enam tahun terakhir menjerat puluhan warga miskin di Aceh Utara dan sekitarnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.SM., mengungkap bahwa pelaku utama kasus ini telah diamankan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara. Tersangka ditangkap di Aceh Tamiang, usai menjadi buronan sejak 2019.

Modusnya, menjual nama institusi Polri dan BNN, lengkap dengan atribut intimidasi berupa senjata airsoft gun dan borgol palsu. Lebih tragis, korban-korban yang tertipu mayoritas berasal dari keluarga miskin yang tergoda janji palsu: mulai dari lowongan PNS, pekerjaan di tambang, hingga penggandaan uang investasi.

“Pelaku ini sangat licin. Dia berpindah-pindah dari Aceh ke Medan, bahkan ke Malaysia. Selama enam tahun kami lakukan pengamatan. Dan baru tahun ini berhasil kami tangkap,” ujar AKP Bustani.

Jaringan Luas, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Selama beraksi, pelaku meraup keuntungan hingga Rp600 juta, dengan 27 korban yang sudah terverifikasi. Dugaan sementara, jumlah korban bisa lebih banyak, mengingat pelaku sering berganti wilayah operasi.

Dari data penyelidikan, korban tersebar di Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, hingga Aceh Timur. Sebagian korban bahkan rela menyerahkan mobil, ternak, hingga tabungan terakhir mereka dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.

Fakta Psikologis: Korban dari Kalangan Rentan
Dari sisi psikologis, penyidik mencatat bahwa target utama pelaku adalah masyarakat ekonomi lemah, minim akses informasi hukum, dan cenderung mudah terjebak bujuk rayu. Tersangka juga menggunakan taktik intimidasi, mengaku sebagai anggota Intel Polri atau BNN, agar korban takut melapor.

“Bahkan ada korban dari lingkungan Satresnarkoba sendiri yang kena tipu,” ungkap AKP Bustani.

Aspek Hukum: Penjeratan Multi Pasal
Secara hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jejak Perambahan Hutan Skala Besar Terkuak, Laporan Satgas PPA Masuk ke Kejati Aceh di Tengah Instruksi Tegas Presiden Pascabencana Banjir

17 Desember 2025 - 09:31 WIB

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur

16 Desember 2025 - 15:41 WIB

Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

11 Desember 2025 - 20:39 WIB

Warga Aceh Nilai Laporan Bahlil ke Presiden Soal Pemulihan Listrik Tidak Sesuai Fakta Lapangan

10 Desember 2025 - 23:39 WIB

Bupati Aceh Utara Tembus Daerah Terisolasi, Gampong Gunci Nyaris Hilang Disapu Banjir

9 Desember 2025 - 09:40 WIB

Trending di Aceh