Jakarta, harianpaparazzi.com — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “mail order bride” atau pengantin pesanan di wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.
Modus ini melibatkan pengiriman wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan pria warga negara China.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan para tersangka dalam kasus ini memanfaatkan pernikahan antar negara untuk mengambil keuntungan finansial.
“Kasus tindak pidana perdagangan orang ini menggunakan modus operandi ‘mail order bride’, yaitu menyediakan wanita WNI untuk dinikahkan dengan pria WN China,” ujar Kombes Wira dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Wira menjelaskan para korban yang terlibat dalam praktik ini awalnya ditampung di sebuah lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Namun, penampungan tersebut kemudian dipindahkan ke wilayah Pejaten dan Cengkareng, Jakarta.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, ponsel, KTP, foto pernikahan, dan surat keterangan belum menikah, yang menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.