Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pembangunan rumah dhuafa yang dilaksanakan Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh di Desa Bare Blang, Kecamatan Meurah Mulia, pada 22 Oktober 2025, menimbulkan sorotan serius terkait integritas pejabat publik. Fakta terbaru menunjukkan seorang PNS Aceh Utara, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Baitul Mal Aceh Utara, terlibat sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.
Kegiatan pembangunan rumah dhuafa ini difoto oleh petugas di lapangan. Wartawan yang hadir mempertanyakan alasan pemotretan, karena proyek ini bukan berasal dari Baitul Mal Aceh Utara, melainkan program Perkim Aceh. Petugas menjelaskan bahwa mereka diperintahkan oleh Pak M. “Ini kami suruh oleh Pak M,” ujar petugas yang bertugas memotret kegiatan tersebut.
Untuk memastikan fakta, wartawan menghubungi Pak M melalui telepon petugas di lapangan. Dalam percakapan tersebut, Pak M mengakui perannya sebagai kontraktor proyek rumah dhuafa Perkim Aceh. Fakta ini menegaskan keterlibatan langsung Pak M dalam proyek pemerintah lain di luar instansinya sebagai PPTK.
Sebagai PNS, Pak M wajib menjaga integritas dan profesionalisme. Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang memiliki kepentingan pribadi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam proyek pemerintah.
Meski proyek Perkim Aceh berbeda instansi, posisi ganda Pak M menimbulkan indikasi konflik kepentingan dan pertanyaan etika. Publik bisa menilai adanya potensi tumpang tindih wewenang dan persepsi negatif terhadap akuntabilitas proyek rumah dhuafa.
Program rumah dhuafa ini penting bagi warga kurang mampu di Desa Bare Blang, membantu mereka memiliki tempat tinggal layak. Namun, fakta keterlibatan PNS sebagai kontraktor menunjukkan perlunya pengawasan ketat agar proyek sosial berjalan profesional dan sesuai tujuan awal.
Hingga kini, Perkim Aceh dan Baitul Mal Aceh Utara belum memberikan komentar resmi. Pakar tata kelola pemerintahan menekankan perlunya klarifikasi instansi terkait, audit independen, pembatasan peran ganda PNS, dan publikasi informasi proyek agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Kasus ini menegaskan bahwa integritas PNS sangat penting, terutama dalam proyek sosial yang menyentuh masyarakat kurang mampu. Meski belum terbukti melanggar hukum, keterlibatan Pak M sebagai kontraktor menimbulkan pertanyaan serius tentang etika, transparansi, dan akuntabilitas publik di Aceh Utara.( Tri)







