Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kini menghadapi kekosongan kepemimpinan setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Geuchik resmi mengundurkan diri pada 17 Oktober 2025. Pengunduran diri tersebut diduga dipicu oleh ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp465.936.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut sebelumnya telah ditarik oleh Geuchik definitif sebelum diberhentikan, sementara saldo di rekening giro desa kini hanya tersisa sekitar Rp30 juta. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan realisasi resmi maupun bukti fisik penggunaan dana tersebut.
Dari keterangan bendahara gampong, dana hasil penarikan pada tanggal 28 Juli dan 15 Agustus 2025 tidak berada dalam penguasaannya karena langsung disetorkan ke rekening pribadi Geuchik. Hingga Geuchik definitif diberhentikan pada 28 Agustus 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening desa.
Sejumlah pihak di tingkat gampong mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut, namun belum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan klarifikasi agar isu ini tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, bendahara tidak diperbolehkan menyimpan uang lebih dari Rp10 juta dalam waktu lebih dari 10 hari, dan wajib mengembalikannya ke rekening desa apabila tidak digunakan. Namun lemahnya pembinaan dan pengawasan dari lembaga terkait membuat persoalan ini belum terselesaikan.
Menanggapi hal tersebut, Tuha Peut Gampong Blang Majron telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan nomor surat 003/LP/TP/20.33/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Desa PDTT RI, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Kepala DPMPPKB Aceh Utara, serta Imum Mukim Mbang.
Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata atas laporan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berisiko gagal cair, mengingat pertanggungjawaban tahap pertama belum diselesaikan.







