Menu

Mode Gelap
Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius

Aceh

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

badge-check


					Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kini menghadapi kekosongan kepemimpinan setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Geuchik resmi mengundurkan diri pada 17 Oktober 2025. Pengunduran diri tersebut diduga dipicu oleh ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp465.936.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut sebelumnya telah ditarik oleh Geuchik definitif sebelum diberhentikan, sementara saldo di rekening giro desa kini hanya tersisa sekitar Rp30 juta. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan realisasi resmi maupun bukti fisik penggunaan dana tersebut.

Dari keterangan bendahara gampong, dana hasil penarikan pada tanggal 28 Juli dan 15 Agustus 2025 tidak berada dalam penguasaannya karena langsung disetorkan ke rekening pribadi Geuchik. Hingga Geuchik definitif diberhentikan pada 28 Agustus 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening desa.

Sejumlah pihak di tingkat gampong mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut, namun belum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan klarifikasi agar isu ini tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, bendahara tidak diperbolehkan menyimpan uang lebih dari Rp10 juta dalam waktu lebih dari 10 hari, dan wajib mengembalikannya ke rekening desa apabila tidak digunakan. Namun lemahnya pembinaan dan pengawasan dari lembaga terkait membuat persoalan ini belum terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Tuha Peut Gampong Blang Majron telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan nomor surat 003/LP/TP/20.33/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Desa PDTT RI, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Kepala DPMPPKB Aceh Utara, serta Imum Mukim Mbang.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata atas laporan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berisiko gagal cair, mengingat pertanggungjawaban tahap pertama belum diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Harbour Energy Lakukan Kunjungan Program Social Careuntuk Lansia di Aceh Utara

22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Harbour Energy Dukung Generasi Muda Aceh MelaluiProgram Future Leaders Network

22 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Trending di Aceh