Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

badge-check


					Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kini menghadapi kekosongan kepemimpinan setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Geuchik resmi mengundurkan diri pada 17 Oktober 2025. Pengunduran diri tersebut diduga dipicu oleh ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp465.936.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut sebelumnya telah ditarik oleh Geuchik definitif sebelum diberhentikan, sementara saldo di rekening giro desa kini hanya tersisa sekitar Rp30 juta. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan realisasi resmi maupun bukti fisik penggunaan dana tersebut.

Dari keterangan bendahara gampong, dana hasil penarikan pada tanggal 28 Juli dan 15 Agustus 2025 tidak berada dalam penguasaannya karena langsung disetorkan ke rekening pribadi Geuchik. Hingga Geuchik definitif diberhentikan pada 28 Agustus 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening desa.

Sejumlah pihak di tingkat gampong mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut, namun belum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan klarifikasi agar isu ini tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, bendahara tidak diperbolehkan menyimpan uang lebih dari Rp10 juta dalam waktu lebih dari 10 hari, dan wajib mengembalikannya ke rekening desa apabila tidak digunakan. Namun lemahnya pembinaan dan pengawasan dari lembaga terkait membuat persoalan ini belum terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Tuha Peut Gampong Blang Majron telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan nomor surat 003/LP/TP/20.33/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Desa PDTT RI, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Kepala DPMPPKB Aceh Utara, serta Imum Mukim Mbang.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata atas laporan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berisiko gagal cair, mengingat pertanggungjawaban tahap pertama belum diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh