Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

Aceh

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

badge-check

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kini menghadapi kekosongan kepemimpinan setelah Pelaksana Tugas (Plt.) Geuchik resmi mengundurkan diri pada 17 Oktober 2025. Pengunduran diri tersebut diduga dipicu oleh ketidakjelasan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp465.936.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut sebelumnya telah ditarik oleh Geuchik definitif sebelum diberhentikan, sementara saldo di rekening giro desa kini hanya tersisa sekitar Rp30 juta. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat laporan realisasi resmi maupun bukti fisik penggunaan dana tersebut.

Dari keterangan bendahara gampong, dana hasil penarikan pada tanggal 28 Juli dan 15 Agustus 2025 tidak berada dalam penguasaannya karena langsung disetorkan ke rekening pribadi Geuchik. Hingga Geuchik definitif diberhentikan pada 28 Agustus 2025, dana tersebut belum juga dikembalikan ke rekening desa.

Sejumlah pihak di tingkat gampong mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut, namun belum terdapat bukti atau hasil pemeriksaan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan klarifikasi agar isu ini tidak terus menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, bendahara tidak diperbolehkan menyimpan uang lebih dari Rp10 juta dalam waktu lebih dari 10 hari, dan wajib mengembalikannya ke rekening desa apabila tidak digunakan. Namun lemahnya pembinaan dan pengawasan dari lembaga terkait membuat persoalan ini belum terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Tuha Peut Gampong Blang Majron telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Aceh Utara melalui Camat Syamtalira Bayu, dengan nomor surat 003/LP/TP/20.33/X/2025 tertanggal 9 Oktober 2025. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Desa PDTT RI, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Kepala DPMPPKB Aceh Utara, serta Imum Mukim Mbang.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata atas laporan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Dana Desa Tahap II Tahun 2025 berisiko gagal cair, mengingat pertanggungjawaban tahap pertama belum diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tokoh Masyarakat Darul Ihsan Desak Pemerintah Segera Legalkan Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

19 Juli 2026 - 19:16 WIB

Konflik Cot Girek Memasuki Titik Kritis, Nasib 500 Pekerja dan Perpanjangan HGU Berkejaran dengan Waktu

17 Juli 2026 - 22:52 WIB

Latih Kesiapsiagaan, PHE NSO Edukasi Anak Desa Kuala Cangkoi Tanggap Bencana

16 Juli 2026 - 19:24 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Sekolah TK Al Jabal Nur

16 Juli 2026 - 12:34 WIB

5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

14 Juli 2026 - 12:38 WIB

Trending di Aceh