Menu

Mode Gelap
Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga

Nasional

Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Persepsi yang Sama dalam Rencana Aksi Pengembangan Destinasi Wisata

badge-check


					Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Persepsi yang Sama dalam Rencana Aksi Pengembangan Destinasi Wisata Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com — Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan sektor pariwisata menduduki peringkat ketiga dalam penyumbang pendapatan negara setelah kelapa sawit dan migas.

Demikian disampaikan Chaerul saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan dan penerapan Rencana Aksi Destinasi Pariwisata, beberapa waktu lalu di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

“Industri pariwisata sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi suatu negara dan global, telah menjadikan banyak negara menciptakan destinasi dan atraksi wisata baru untuk menarik wisatawan, baik dalam maupun luar negeri untuk mengunjungi negaranya,” kata Chaerul, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (28/9).

Mengutip data dari Wp Travel, Indonesia menduduki peringkat ke-27 dari 50 negara yang paling banyak dikunjungi wisatawan. Sementara untuk 10 negara teratas adalah Perancis, Spanyol, Amerika Serikat, Cina, Italia, Turki, Meksiko, Thailand, Jerman, dan Inggris Raya.

Guna menghadapi dinamika dan tantangan pengembangan industri pariwisata di tingkat regional dan global di sektor pariwisata, Chaerul menyebut perlu adanya perencanaan dan pengembangan sektor pariwisata yang memiliki jangkauan yang strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif yang mencakup seluruh komponen pembangunan kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran maupun kelembagaan.

Sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Pasal 8 bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas), dan diikuti dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Berdasarkan telaahan atas dokumen Ripparda Provinsi, ditemukenali adanya variasi, baik dari sisi kerangka/struktur penyusunan maupun substansinya sehingga belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Beragamnya Ripparda yang dimiliki oleh daerah, menyebabkan pemerintah pusat kesulitan untuk melakukan evaluasi dan melakukan perbandingan antara dokumen perencanaan dengan implementasinya dan perkembangan sektor pariwisata antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” ungkap Chaerul.

Melalui Rakor ini, Chaerul berharap dapat menyamakan persepsi dalam rangka penerapan rencana aksi pengembangan destinasi pariwisata daerah.

Penyamaan persepsi ini penting dilakukan dengan adanya proses revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.

“Dengan adanya revisi terhadap kedua dokumen strategis sektor pariwisata ini, maka pemerintah daerah harus mempersiapkan diri terhadap perubahan substansi yang termuat dalam kedua regulasi tersebut yang akan mempengaruhi kebijakan kepala daerah terpilih dalam pengembangan pariwisata di daerahnya,” jelas Chaerul.

Saat ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyusun Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) yang merupakan platform yang dikembangkan untuk mengukur pembangunan kepariwisataan di Indonesia.

IPKN dikembangkan dengan menurunkan konsep Travel and Tourism Development Index (TTDI) yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) yang selanjutnya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui beberapa indikator yang berasal dari data sekunder.

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri sesuai dengan tugas dan fungsinya akan melaksanakan pengawalan dan pengawasan terhadap penerapan NSPK yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga teknis sesuai dengan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kewenangan daerah, baik dari sisi perencanaan, pembangunan daerah, maupun daerah dalam mendukung target kepariwisataan nasional.

Pada akhir sambutan, Chaerul berharap pertemuan ini dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka sinkronisasi kebijakan program/kegiatan yang akan diimplementasikan dalam Rencana Aksi Destinasi Wisata daerah dapat berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alih-alih Menangkap Ikan, Nelayan di Batu Bara Ditangkap Polisi karena Sabu

27 Januari 2026 - 18:29 WIB

Borong Dua Penghargaan Nasional, PNL Tegaskan Lompatan Riset dan Integritas Vokasi

5 Januari 2026 - 15:14 WIB

Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau

6 Desember 2025 - 21:04 WIB

Program Edukasi Perdana IAA Tingkatkan Pemahaman Industri bagi Pelajar SMK

27 November 2025 - 19:24 WIB

RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma Tegaskan: Status Otsus tidak Terusik

20 November 2025 - 21:50 WIB

Trending di Nasional