Menu

Mode Gelap
Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri BREAKING NEWS: Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Kadis PUPR Ikut Diamankan Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

Aceh

Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL

badge-check


					Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat BL. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dinilai vital untuk pembangunan jalan, transportasi, hingga kontribusi langsung pada kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025), menegaskan bahwa mutasi plat kendaraan ke BL bukan sekadar administratif, melainkan upaya menjaga agar penerimaan pajak tidak lari ke daerah lain.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum,” ujarnya.

Reza menyebut, penggunaan PKB telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana pajak, katanya, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang menunjang kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan berkendara.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraan untuk Aceh,” tegas Reza.

Selain untuk masyarakat, BPKA juga merespons rekomendasi Pansus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan plat BL. Menurut Reza, langkah itu penting agar sektor usaha besar ikut berkontribusi membangun Aceh.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh peduli terhadap Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, Reza mengingatkan bahwa mulai 2025 berlaku pemungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

“Semua pemilik alat berat di Aceh wajib memenuhi kewajiban pajaknya. Ini bagian dari ikhtiar membangun Aceh yang lebih baik,” pungkas Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alumni Tanoh Mirah Nilai Tertinggi, Tapi Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

13 November 2025 - 17:23 WIB

Puskesmas Geureudong Pase Terfavorit I, Fasilitas Lain Masih “Mati Suri” di Tengah Hari Kesehatan Nasional

12 November 2025 - 11:36 WIB

Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut

11 November 2025 - 00:15 WIB

Harga pangan di Pasar Rakyat Geudong meningkat

10 November 2025 - 16:34 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Sekaligus Beri Penghargaan Tiga Pilar Desa Kutarih

10 November 2025 - 13:07 WIB

Trending di Aceh