Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL

badge-check


					Pemerintah Aceh Warning: Kendaraan Berplat Luar Wajib Mutasi ke BL Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berplat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat BL. Pajak kendaraan bermotor (PKB) dinilai vital untuk pembangunan jalan, transportasi, hingga kontribusi langsung pada kas daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025), menegaskan bahwa mutasi plat kendaraan ke BL bukan sekadar administratif, melainkan upaya menjaga agar penerimaan pajak tidak lari ke daerah lain.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum,” ujarnya.

Reza menyebut, penggunaan PKB telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dana pajak, katanya, akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang menunjang kelancaran lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan berkendara.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraan untuk Aceh,” tegas Reza.

Selain untuk masyarakat, BPKA juga merespons rekomendasi Pansus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan plat BL. Menurut Reza, langkah itu penting agar sektor usaha besar ikut berkontribusi membangun Aceh.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh peduli terhadap Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, Reza mengingatkan bahwa mulai 2025 berlaku pemungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.

“Semua pemilik alat berat di Aceh wajib memenuhi kewajiban pajaknya. Ini bagian dari ikhtiar membangun Aceh yang lebih baik,” pungkas Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Trending di Aceh