Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

badge-check


					Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon Perbesar

LHOKSUKON | Harianpaparazzi.com — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.LSK yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (21/1/2026), memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menilai pembuktian yang diajukan penggugat lemah, baik secara materiil maupun dari aspek kedudukan hukum.

Kuasa hukum tergugat, Muslim AR, S.H., dari Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco, menyampaikan bahwa penggugat hanya menghadirkan bukti berupa Delivery Order (DO) pengantaran barang dari gudang PTB ke gudang distributor, tanpa mencantumkan nilai atau nominal transaksi.

“Dalam pembuktian hari ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan nilai pekerjaan maupun jumlah pembayaran. Oleh karena itu, dalil adanya tunggakan tidak dapat dibuktikan,” ujar Muslim.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi objek perkara telah diselesaikan dan pembayaran telah dilakukan oleh pihak koperasi. Bukti pembayaran tersebut, kata dia, akan dihadirkan pada persidangan lanjutan berupa kuitansi yang ditandatangani langsung oleh penggugat.

Dalam perkara ini, Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

Selain aspek pembuktian materiil, pihak tergugat juga menyoroti kelemahan legal standing penggugat. Menurut Muslim, penggugat tidak mampu membuktikan kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Mitra Sepakat karena tidak menghadirkan akta pendirian maupun akta perubahan perusahaan di persidangan.

“Dalam hukum perdata, kedudukan hukum penggugat merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi. Ketika hal itu tidak dapat dibuktikan, maka gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO),” jelasnya.

Ia menambahkan, ketiadaan bukti kewenangan bertindak atas nama badan hukum berimplikasi langsung terhadap sah atau tidaknya gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Bupati Salim Fakhry Peusijuek, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

20 Januari 2026 - 11:09 WIB

Sekian Lama Terlantar Pasca Banjir, Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Para Penghuni Surga

19 Januari 2026 - 16:53 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

18 Januari 2026 - 12:33 WIB

Anggota DPR RI T.A. Khalid Bantah Jual Tanah Negara

17 Januari 2026 - 17:47 WIB

Trending di Aceh