Menu

Mode Gelap
Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers 11 Ribu Hektar Kebun Kopi Gayo Hancur, Hampir 20 Ribu Petani Aceh Tengah Menunggu Bantuan Komisi Informasi Aceh Desak Sekolah Transparan Umumkan Informasi Penerimaan Siswa Baru SMP dan SMA

Aceh

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

badge-check


					Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon Perbesar

LHOKSUKON | Harianpaparazzi.com — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.LSK yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (21/1/2026), memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menilai pembuktian yang diajukan penggugat lemah, baik secara materiil maupun dari aspek kedudukan hukum.

Kuasa hukum tergugat, Muslim AR, S.H., dari Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco, menyampaikan bahwa penggugat hanya menghadirkan bukti berupa Delivery Order (DO) pengantaran barang dari gudang PTB ke gudang distributor, tanpa mencantumkan nilai atau nominal transaksi.

“Dalam pembuktian hari ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan nilai pekerjaan maupun jumlah pembayaran. Oleh karena itu, dalil adanya tunggakan tidak dapat dibuktikan,” ujar Muslim.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi objek perkara telah diselesaikan dan pembayaran telah dilakukan oleh pihak koperasi. Bukti pembayaran tersebut, kata dia, akan dihadirkan pada persidangan lanjutan berupa kuitansi yang ditandatangani langsung oleh penggugat.

Dalam perkara ini, Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

Selain aspek pembuktian materiil, pihak tergugat juga menyoroti kelemahan legal standing penggugat. Menurut Muslim, penggugat tidak mampu membuktikan kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Mitra Sepakat karena tidak menghadirkan akta pendirian maupun akta perubahan perusahaan di persidangan.

“Dalam hukum perdata, kedudukan hukum penggugat merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi. Ketika hal itu tidak dapat dibuktikan, maka gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO),” jelasnya.

Ia menambahkan, ketiadaan bukti kewenangan bertindak atas nama badan hukum berimplikasi langsung terhadap sah atau tidaknya gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas PPA Kecam Dugaan Penganiayaan Konsumen oleh Oknum Kolektor FIF di Aceh Utara

14 Juni 2026 - 18:14 WIB

Pengangkatan Mantan Direktur PT Beurata Maju Tersangka Korupsi Rp1,2 Miliar Diduga Bermasalah, Sejumlah Nama Disebut di Persidangan

13 Juni 2026 - 22:27 WIB

Diduga Diancam, Tanaman Ditebang, dan Gubuk Dibakar, Warga Laporkan Geuchik ke Aparat Penegak Hukum

13 Juni 2026 - 22:21 WIB

Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh

13 Juni 2026 - 16:56 WIB

Ledakan KM Aceh Hebat 2 Lukai 14 Orang, TNI AL Turun Tangan Evakuasi Korban

13 Juni 2026 - 14:48 WIB

Trending di Aceh