Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

badge-check

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon Perbesar

LHOKSUKON | Harianpaparazzi.com — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.LSK yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu (21/1/2026), memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menilai pembuktian yang diajukan penggugat lemah, baik secara materiil maupun dari aspek kedudukan hukum.

Kuasa hukum tergugat, Muslim AR, S.H., dari Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco, menyampaikan bahwa penggugat hanya menghadirkan bukti berupa Delivery Order (DO) pengantaran barang dari gudang PTB ke gudang distributor, tanpa mencantumkan nilai atau nominal transaksi.

“Dalam pembuktian hari ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan nilai pekerjaan maupun jumlah pembayaran. Oleh karena itu, dalil adanya tunggakan tidak dapat dibuktikan,” ujar Muslim.

Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang menjadi objek perkara telah diselesaikan dan pembayaran telah dilakukan oleh pihak koperasi. Bukti pembayaran tersebut, kata dia, akan dihadirkan pada persidangan lanjutan berupa kuitansi yang ditandatangani langsung oleh penggugat.

Dalam perkara ini, Firma Hukum Muslim AR, S.H., & Konco bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.

Selain aspek pembuktian materiil, pihak tergugat juga menyoroti kelemahan legal standing penggugat. Menurut Muslim, penggugat tidak mampu membuktikan kedudukannya sebagai Direktur Utama PT Mitra Sepakat karena tidak menghadirkan akta pendirian maupun akta perubahan perusahaan di persidangan.

“Dalam hukum perdata, kedudukan hukum penggugat merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi. Ketika hal itu tidak dapat dibuktikan, maka gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO),” jelasnya.

Ia menambahkan, ketiadaan bukti kewenangan bertindak atas nama badan hukum berimplikasi langsung terhadap sah atau tidaknya gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Lhoksukon.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Soroti Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Banda Aceh, Haji Uma: Harus Diusut, Indikatornya Senioritas atau Kelalaian Akademik

28 Sep 2026 - 16:02 WIB

Soroti Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Banda Aceh, Haji Uma: Harus Diusut, Indikatornya Senioritas atau Kelalaian Akademik

Perubahan APBK 2026 Disetujui, DPRK Aceh Utara Desak Penagihan PI 10 Persen

27 Sep 2026 - 09:15 WIB

Perubahan APBK 2026 Disetujui, DPRK Aceh Utara Desak Penagihan PI 10 Persen

SPBU 14.244.497 di Aceh Tamiang Diduga Layani Pembelian Solar Menggunakan Jeriken

26 Sep 2026 - 12:32 WIB

SPBU 14.244.497 di Aceh Tamiang Diduga Layani Pembelian Solar Menggunakan Jeriken

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

25 Sep 2026 - 19:03 WIB

Tiga Kendaraan Diduga Terkait “Ninja Sawit” Diserahkan Warga ke Polres Lhokseumawe

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh

24 Sep 2026 - 14:09 WIB

FPRMI Desak BNN-Mabes Polri Usut Oknum Anggota DPR dan Pejabat Aceh
Trending di Aceh