Jakarta, harianpaparazzi.com — Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun mendorong DPR RI menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komarudin yang merupakan anggota Komisi II DPR RI mengatakan, DPR perlu mengambil langkah apabila Gibran tidak mengundurkan diri setelah MK menyampaikan pertimbangan dalam perkara sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden.
“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin di Gedung DPR RI, Kamis (8/10/2026).
Menurut Komarudin, putusan MK menyebut persoalan terkait syarat pencalonan tersebut menjadi ranah lembaga lain karena prosesnya telah melewati batas waktu yang berkaitan dengan kewenangan MK.
“Kan kemarin jelas [putusan MK]-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata Komarudin.
Dorong Tindak Lanjut di DPR
Komarudin menilai diperlukan tindak lanjut yang tegas untuk menjaga etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui Fraksi PDI-P di DPR belum membahas secara resmi sikap terkait kemungkinan tindak lanjut terhadap putusan MK tersebut.
Komarudin juga membuka kemungkinan munculnya langkah politik di DPR, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.
Putusan MK soal Sengketa Syarat Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (6/10/2026).
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres.
Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dokumen yang ditemukan dalam persidangan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Meski demikian, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Gibran Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung di MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Setelah putusan MK dibacakan, Gibran juga menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugasnya serta membantu menyukseskan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. (kompas)





