Menu

Mode Gelap
Breaking News!! Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama

News

Operasi Pekat Jaya 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Menonjol

badge-check


					Operasi Pekat Jaya 2025, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran Ungkap Kasus Menonjol Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025, periode 7- 21 Maret 2025. Operasi Pekat dilakukan dengan tujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengungkapkan dan menangkap
pelaku-pelaku kriminal, sehingga dapat mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan keselamatan
dan keamanan masyarakat, bertempat dengan bulan suci Ramadhan.

“Selain itu juga bertujuan Operasi Pekat, untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).

Menurut Kombes Wira, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025. Jenis kasus: Curat 128 kasus, Curas 32 kasus, Curanmor 93 kasus, Pencurian 23 kasus, Pemerasan 7 kasus, Penganiayaan 3 kasus, Lain-lain 96 kasus.

“Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang,” terang Kombes Wira.

Lanjut Kombes Wira, untuk tingkat kejahatan di 13 Polres jajaran, yang paling tinggi Polres Jaksel, Depok, Jaktim dan Bekasi.

“Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba,” ungkapnya.

Total barang bukti yang disita sebagai berikut: Mobil / R4 17 unit, Motor / R2 130 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 31 bilah, BB lainnya 304 unit.

Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Curat Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, Penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Kerahkan Helikopter Misi Kemanusiaan Pencarian IPTU Tomi Samuel Marbun di Operasi AB Moskona 2025

24 April 2025 - 19:34 WIB

NFA Ajak Semua Pihak Bangun Ekosistem Pergulaan Nasional Sebagai Upaya Mewujudkan Swasembada

24 April 2025 - 19:14 WIB

Doa Bersama di Vascodanmen, Polri Awali Operasi AB Moskona dengan Yasinan dan Pendekatan Humanis

24 April 2025 - 18:59 WIB

Kapolri Hadiri Silaturahmi Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal MUI, Komitmen Perkuat Ukhuwah Bangsa

24 April 2025 - 15:00 WIB

Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2025 Cukur Rambut Gratis Anak-anak di Distrik Mulia Puncak Jaya

24 April 2025 - 13:36 WIB

Trending di News