Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan

badge-check


Menteri LHK Terbitkan Keputusan Inventarisasi Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Kawasan Hutan Perbesar

Jakarta, Harianpaparazzi.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor SK. 1156/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2023 mengenai Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVIII.

Keputusan ini diterbitkan dengan tujuan melakukan inventarisasi kegiatan usaha yang telah beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Dalam pertimbangannya, Menteri LHK menekankan pentingnya data dan informasi mengenai kegiatan usaha yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan untuk memastikan penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya hutan yang lebih baik. Inventarisasi ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, dan industri, hingga kegiatan minyak dan gas bumi, panas bumi, tambak, pertanian, permukiman, wisata alam, serta sarana dan prasarana lainnya.

Keputusan ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menindaklanjuti pelanggaran izin di kawasan hutan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan hutan dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Melalui keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia sekaligus menegakkan aturan bagi pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh