Gugatan Pinjol
Gugatan warga negara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat 12 November 2021 ini terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait menyampaikan, gugatan itu disampaikan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena negara dinilai gagal mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online.
Padahal, berbagai masalah yang diakibatkannya berdampak pada masyarakat. Saat itu, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan masyarakat yang terlibat masalah pinjaman online.
Bahkan, dalam kurun waktu 3 tahun, data LBH Jakarta menunjukkan, terdapat 6 sampai 7 orang bunuh diri karena terlibat masalah pinjaman online.
Salah satu warga yang menjadi penggugat adalah Murhayati, ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Murhayati tergerak untuk menggugat Jokowi dan sejumlah pejabat negara lain karena melihat banyaknya penyandang disabilitas yang harus ikut terjerat pinjaman online.
“Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol,” kata Murhayati saat dihubungi Kompas.com, Senin 15 November 2021.