Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Nasional

Alih-alih Menangkap Ikan, Nelayan di Batu Bara Ditangkap Polisi karena Sabu

badge-check


					Alih-alih Menangkap Ikan, Nelayan di Batu Bara Ditangkap Polisi karena Sabu Perbesar

Batu Bara – Harianpaparazzi.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batubara. Dalam operasi tersebut, dua pria berprofesi sebagai nelayan diamankan saat penggerebekan pada Senin sore (26/1/2026).

Pengungkapan kasus narkoba di Batubara ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif disertai pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Batubara bergerak dan melakukan penangkapan. Polisi mengamankan MRH (38), seorang nelayan asal Desa Pahlawan, bersama barang bukti narkotika.

Selain MRH, petugas juga mengamankan IH (45), nelayan asal Desa Bogak. Berdasarkan hasil tes urine, IH dinyatakan positif mengandung metamfetamin. 

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,33 gram. Petugas juga menyita dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kepada penyidik, MRH mengakui kepemilikan seluruh sabu tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi. Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang sedikit pun dan akan memburu pelaku hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Arifin Purba.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menyiapkan gelar perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mercu Buana Kukuhkan Dua Guru Besar Perempuan di Hari Kartini

22 April 2026 - 18:50 WIB

Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan

4 April 2026 - 12:39 WIB

Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

1 April 2026 - 08:47 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

1 April 2026 - 08:41 WIB

Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

1 April 2026 - 08:36 WIB

Trending di Nasional