Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Lima Pelaku Judi Online Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Depok

badge-check


					Lima Pelaku Judi Online Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Depok Perbesar

Depok, harianpaparazzi.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam usaha perjudian online.

Para pelaku, yang merupakan jaringan judi online (judol), diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik atau dokumen yang memuat konten perjudian online melalui perangkat ponsel.

“Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang bermuatan perjudian atau judi online,” ungkap Kombes Arya Perdana, Selasa (5/11).

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pemegang situs link hingga admin dan promotor.

“TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs link, sementara tiga pelaku lainnya yaitu CP, MK, dan HI bertindak sebagai promotor. Adapun pemegang situs serta pembuat link adalah R,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Arya menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional mereka.

Dari hasil usaha ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan meraup omzet harian sebesar Rp 10-15 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami omzet pastinya karena perlu adanya pengecekan rekening bank terkait. Namun, pendapatan mereka diduga mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat.

Kombes Arya Perdana menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

25 Februari 2026 - 12:48 WIB

Bendung Tanjung Muda Tersumbat Sedimentasi, Bupati Batu Bara Ambil Langkah Cepat

24 Februari 2026 - 20:49 WIB

Tas Gunung dan Koper Pink Berisi 21.142 Gram Sabu Disergap di Lubuk Pakam, Dua Pria Diamankan

22 Februari 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Amankan 2,45 Gram Sabu di Mangkai Baru, Satu Orang Ditangkap

21 Februari 2026 - 19:25 WIB

Jelang Ramadhan, PLN Diminta Jaga Stabilitas Listrik Tanpa Pemadaman

19 Februari 2026 - 21:17 WIB

Trending di News