Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

KPA Proyek Normalisasi Alue Masyiek Bantah Dipanggil Jaksa, Indikasi Dugaan Ketidakwajaran Muncul

badge-check


					KPA Proyek Normalisasi Alue Masyiek Bantah Dipanggil Jaksa, Indikasi Dugaan Ketidakwajaran Muncul Perbesar

Aceh Utara, harianpaparazzi.com – Polemik terkait proyek normalisasi Alue Masyiek–Alue Gunto senilai Rp1,6 miliar terus bergulir. Faisal, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, membantah pernah menyebut dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, kendati sebelumnya Faisal mengaku sudah dipanggil Kejaksaan, dan informasi tersebut sempat tersebar luas di kalangan wartawan. 

Sikap inkonsisten Faisal ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan potensi masalah hukum dalam proyek tersebut.

Isu Pemanggilan dan Inkonsistensi Keterangan

Isu bermula saat seorang wartawan mengaku mendapatkan informasi dari Faisal melalui wawancara By phone yang sempat direkam wartawan bahwa ia telah dijadwalkan untuk memenuhi panggilan jaksa terkait proyek tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi ulang oleh Wartawan media ini, pada 3 Desember 2024, Faisal membantah pernyataan tersebut. 

“Saya tidak pernah mengatakan hal itu,” ujar Faisal setelah dihubungi beberapa kali melalui WhatsApp.

Sikap berubah-ubah ini mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak transparan dalam proyek yang berada di bawah Dinas Pengairan Pemerintah Aceh tersebut.

Kejari Aceh Utara: Belum Ada Pemanggilan

Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Reza Rahim, S.H., saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa belum ada pemanggilan terhadap KPA proyek tersebut. 

“Setelah saya konfirmasi ke pidana khusus (pidsus), sepertinya belum ada,” tulis Reza melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Utara, Teuku Muzafar, memilih bungkam dan hanya membaca pesan tanpa memberikan tanggapan.

Ketidakhadiran tindakan hukum dari Kejari Aceh Utara ini justru menambah sorotan terhadap dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek.

Penyesalan KPA: Taktik Mengalihkan Perhatian?

Faisal menyebut pemberitaan yang mendorong pengusutan proyek oleh Kejati dan Kejari sebagai hal yang menyulitkan pihaknya. 

“Efek dari pemberitaan ini, kami jadi sibuk, dipanggil sana-sini. Kami kan orang dinas, lagi kerja,” ungkapnya. 

Pernyataan ini dianggap oleh sejumlah pihak sebagai upaya mengalihkan perhatian dari inti persoalan, yakni dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut soal perencanaan proyek, Faisal tampak ragu sebelum akhirnya menyatakan bahwa semuanya telah direncanakan dengan matang. Namun, keraguan tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat celah dalam manajemen dan pelaksanaan proyek.

Sorotan Hukum dan Tuntutan Transparansi

Proyek normalisasi Alue Masyiek–Alue Gunto yang berlokasi di Kecamatan Tanah Luas kini berada di bawah pengawasan publik. Desakan agar Kejati dan Kejari Aceh Utara segera memeriksa proyek ini semakin menguat.

Ketua salah satu lembaga antikorupsi yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Inkonsistensi keterangan dari KPA ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut potensi korupsi. Publik butuh transparansi dan keadilan, terutama dalam pengelolaan uang negara.”

Dengan anggaran yang tidak kecil, wajar jika publik mempertanyakan kejelasan pelaksanaan proyek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang dilakukan. Sikap tertutup dan inkonsisten para pekerja proyek hanya akan memperkeruh keadaan dan mengundang dugaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, proyek tersebut diduga dikerjakan sendiri oleh Oknum anggota DPRA Armiadi dengan menyewa perusahaan milik orang lain.Proyek senilai Rp.1,6 itu berasal dari dana Pokir sendiri Armiadi sebagai anggota DPRA dari Partai PKS.

Saat dikonfirmasi Wartawan sebelumnya, Armiyadi juga mengaku kalau proyek itu merupakan Pokirnya.

“Ya itu memang Pokir saya, apakah wartawan punya kompetensi di bidang bangunan sehingga berani menyatakan proyek saya itu menyalahi,” kata Armiyadi saat dikonfirmasi terkait kebenaran pokirnya.

Ditambahkan Armiyadi,proyek yang sedang dia kerjakan itu dalam RAB nya tidak disebutkan harus di gali dalam kedalaman berapa,volumenya bagaimana,tidak ada itu dalam RAB,Kara Armiadi seraya mematikan Handphone nya. (Tri Nugroho Pangabean/Fajar/ Firdaus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dikeluhkan Masyarakat, Anggota DPRK Aceh Tenggara Soroti Perbaikan Box Culvert di Ruas Jalan Kutacane-Sumut

12 Desember 2024 - 09:03 WIB

Proyek Preservasi Jalan Simpang Semadam-Lawe Alas Dipertanyakan

11 Desember 2024 - 21:00 WIB

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 30 Bungkus Ganja Serta Pelakunya

10 Desember 2024 - 20:32 WIB

Jalan Bertaburan Lubang Serta Membahayakan Pengendara, Aktivis Minta BPJN Aceh Memperbaiki

10 Desember 2024 - 20:31 WIB

Saksi Paslon 01 Dipaksa Teken Rekap Suara di Tengah Ancaman Aparat di Paya Bakong, Oknum Kapolsek Diduga Terlibat Politik Praktis

10 Desember 2024 - 15:12 WIB

Trending di Aceh