Lhokseumawe, Harianpaparazzi – Alih-alih merasakan hukuman yang setimpal, dua terpidana kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai justru menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe. Informasi yang diperoleh dari sumber internal Lapas mengungkapkan bahwa T. Maimun Bin T. Amin Muly (Selaku Rekanan) dan satu rekannya Fathullah Badli yang juga terjerat dalam kasus ini mendapatkan perlakuan istimewa setelah membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kedua terpidana tersebut mengeluarkan biaya puluhan juta per tahun untuk menikmati fasilitas yang jauh dari kesan sebagai hukuman penjara. “Mereka tidak seperti narapidana biasa. Kamar mereka lebih luas, dilengkapi ranjang nyaman, pendingin ruangan (AC), serta berbagai fasilitas lain yang membuat hidup mereka tetap nyaman di dalam Lapas,” ungkapnya.
Temuan ini tentu mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat Maimun dan rekannya terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Seharusnya mereka menjalani hukuman yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejahatan yang mereka lakukan. Namun, dengan adanya fasilitas mewah ini, hukuman yang mereka jalani tampaknya tidak lebih dari sekadar formalitas.
Transaksi Gelap di Balik Jeruji
Dugaan adanya transaksi gelap di dalam Lapas semakin menguat dengan kesaksian dari beberapa narapidana lain. “Di sini, uang berbicara. Kalau punya duit, semua bisa diatur. Mulai dari kamar eksklusif sampai kemudahan akses keluar-masuk ruangan tertentu,” kata salah satu napi yang pernah menyaksikan sendiri bagaimana sistem ini bekerja.

Praktik jual-beli fasilitas di dalam penjara bukanlah hal baru, namun dalam kasus ini, skandal tersebut semakin menegaskan bahwa keadilan di negeri ini masih bisa dibeli. Apalagi, kedua narapidana ini telah merugikan negara dalam jumlah besar, namun justru mendapatkan kenyamanan lebih dibanding tahanan lain yang mungkin dihukum atas pelanggaran yang jauh lebih ringan.
Kepala Lapas Harus Bertanggung Jawab
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan perlakuan istimewa ini, pihak Lapas Lhokseumawe masih enggan memberikan tanggapan secara serius. Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,Wahyu Prasetyo yang di konfimasi Wartawan media ini Selasa (01/04) malam membenarkan kalau empat orang Narapidana Korupsi monumen Pase-Aceh Utara kini sedang di bina di Lapas Lhokseumawe.Namun Wahyu membantah adanya perlakuan Istimwea yang diberikan Lapas kepada para koruptor itu.
Menjawab Wartawan,Wahyu setengah gugup menyampaikan bahwa di Lapas Lhokseumawe saat ini sudah over kapasitas,dari kapasitas normalnya 145 orang sekarang sudah terisi sekitar 565 orang,bagaimana kami kasi fasilitas.Fasilitas yang tersedia hanya kipas angin doing itupun hadiah dari mantan Walikota Lhokseumawe bapak Suaidi Yahya,sebut Wahyu.
Ketika didesak beberapa pertnyaan oleh Wartawan terkait jual beli kamar bak hotel bintang lima di Lapas Lhokseumawe itu,Wahyu menantang Wartawan untuk datang menemuinya di Lp esok hari nya.”Datang aja,saya tidak ingat berapa orang Napi korupsi dan siapa-siapa namanya,saya tidak hafal,”kata Wahyu.
Seharusnya sebagai kepala Lapas,Wahyu Prasetyo bertanggung jawab penuh atas kebijakan di dalam penjara, perlu memberikan klarifikasi secara utuh apakah benar ada praktik jual-beli fasilitas di dalam institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan ini.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan hanya soal skandal di dalam Lapas, melainkan juga memperlihatkan betapa lemahnya sistem pemasyarakatan kita dalam menegakkan prinsip keadilan. Bagaimana mungkin seorang koruptor yang telah merampas hak rakyat justru bisa membeli kenyamanan di dalam penjara?
Panggilan untuk KPK dan Ombudsman
Kasus ini harus segera diusut oleh pihak berwenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman Republik Indonesia perlu turun tangan guna menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi di dalam Lapas Lhokseumawe. Jangan sampai praktik semacam ini terus berlangsung dan menjadikan institusi pemasyarakatan sebagai ladang bisnis bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Publik berhak mengetahui apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar ilusi. Jika aparat penegak hukum membiarkan praktik seperti ini terus berlangsung, maka tidak ada jaminan bahwa kasus-kasus serupa tidak akan terjadi di masa depan. Yang jelas, sistem yang seperti ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.{ 54-YU }