Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Nasional

KLB Ilegal Dikecam, Hendry Ch Bangun Tetap Ketua PWI yang Sah

badge-check


					Hendry Ch Bangun Perbesar

Hendry Ch Bangun

Jakarta, harianpaparazzi.comKongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada 18 Agustus di Hotel Grand Paragon, Jakarta, oleh segelintir orang yang haus kekuasaan, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi.

Menurut Hendry Ch Bangun, KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin, Minggu, 18 Agustus.

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi, SH., MH., menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum. Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. 

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Minggu, 18 Agustus.

HMU Kurniadi juga menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut. 

“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” kata Hendry Ch Bangun.

Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya. 

“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” pungkasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan

4 April 2026 - 12:39 WIB

Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

1 April 2026 - 08:47 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Isu Aliran Dana ke Yaqut Kembali Menguat

1 April 2026 - 08:41 WIB

Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

1 April 2026 - 08:36 WIB

ASN WFH Setiap Jumat, Sejumlah Layanan Publik Tetap Wajib Beroperasi di Kantor

1 April 2026 - 08:30 WIB

Trending di Nasional