Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

News

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

badge-check


					Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pengelolaan sampah dan pembahasan buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah”, yang diselenggarakan selama dua hari, mulai Rabu hingga Jumat (25-27/9/2024).

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyatukan persepsi antara pemangku kepentingan terkait terhadap substansi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah yang telah ada di 15 kabupaten/kota lokasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) serta mendapatkan masukan terhadap buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah” sebagai acuan substansi muatan dan tata cara analisis penyusunan perda pengelolaan sampah.

Pada kesempatan itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto mengatakan Direktorat SUPD I sebagai CPIU ISWMP sesuai dengan kewenangannya berfokus pada penguatan regulasi daerah dalam pengelolaan sampah serta peningkatan kapasitas pendanaan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Menurut Gunawan, penyusunan Peraturan Daerah dalam pengelolaan sampah merupakan hal yang perlu didorong dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga akan mendukung komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Gunawan, dalam rilis yang diterima redaksi Jumat (27/9/2024)

Selain itu, diharapkan dapat membantu daerah untuk mempunyai regulasi berkaitan dengan pengelolaan sampah yang komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Lebih lanjut, diharapkan di daerah dapat tersedia tarif retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, namun dapat menjadi acuan pemerintah daerah lainnya”, jelas Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri dan Kementerian PPPA kunjungi anak korban tanpa asal usul di RS Polri, pastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan optimal

4 Juli 2025 - 19:55 WIB

Minggu Ketiga Juli, Testing Penerimaan Anggota PWI Riau

4 Juli 2025 - 11:10 WIB

Kapolri: Perwira Baru Harus Terus Adaptif Demi Kesiapan Hadapi Berbagai Tantangan

3 Juli 2025 - 19:41 WIB

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

3 Juli 2025 - 19:31 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Digitalisasi Layanan Publik Lewat Super Apps Presisi dan Smart City

3 Juli 2025 - 07:21 WIB

Trending di News