Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

News

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

badge-check


					Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik Perbesar

JAKARTA, harianpaparazzi.com – Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pengelolaan sampah dan pembahasan buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah”, yang diselenggarakan selama dua hari, mulai Rabu hingga Jumat (25-27/9/2024).

Tujuan dari kegiatan tersebut untuk menyatukan persepsi antara pemangku kepentingan terkait terhadap substansi Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah yang telah ada di 15 kabupaten/kota lokasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) serta mendapatkan masukan terhadap buku “Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah” sebagai acuan substansi muatan dan tata cara analisis penyusunan perda pengelolaan sampah.

Pada kesempatan itu, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto mengatakan Direktorat SUPD I sebagai CPIU ISWMP sesuai dengan kewenangannya berfokus pada penguatan regulasi daerah dalam pengelolaan sampah serta peningkatan kapasitas pendanaan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah melalui implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Menurut Gunawan, penyusunan Peraturan Daerah dalam pengelolaan sampah merupakan hal yang perlu didorong dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan Perda Pengelolaan Sampah juga akan mendukung komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang lebih baik,” kata Gunawan, dalam rilis yang diterima redaksi Jumat (27/9/2024)

Selain itu, diharapkan dapat membantu daerah untuk mempunyai regulasi berkaitan dengan pengelolaan sampah yang komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

Lebih lanjut, diharapkan di daerah dapat tersedia tarif retribusi penanganan sampah sesuai dengan Permendagri 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

“Khusus untuk penyusunan pedoman pembuatan Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah diharapkan nantinya dapat digunakan tidak hanya untuk lokasi ISWMP, namun dapat menjadi acuan pemerintah daerah lainnya”, jelas Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi DPP Desa Bersatu Dengan PT. Asta Kanti Insurance Broker Berikan Perlindungan Asuransi

4 Oktober 2024 - 19:35 WIB

HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas dan Jalan MH Thamrin

4 Oktober 2024 - 15:09 WIB

BKKBN Ajak Masyarakat Sukseskan Program Bangga Kencana

4 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Dari Tahun ke Tahun Jumlah Pengguna Swacam PLN Mobile di Jakarta Tren Peningkatannya Sangat Positif

3 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Ground Breaking Masjid SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Kontribusi Polri Persiapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

3 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Trending di News